SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bersama tim kuaaa hukumnya Supendi, Teguh seorang pengusaha yang ditipu oknum Jaksa senior di Jambi penuhi panggilan dari penyidik Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
Supendi mengatakan bahwa hari pihaknya juga melampirkan bukti keterlibatan oknum jaksa.
“Jaksa itu bernama Wilyanto, Pejabat dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Menjabat Kasi Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Jambi, Wilyanto ini bisa dikatakan pelaku utama, Ini sudah pemeriksaan kesekian kali, Kami harapkan cepat dalam menentukan sikap,” kata Teguh, Jumat (31/03).
Adapun atas kejadian penipuan proyek fiktif Pembangunan Jaringan Irigrasi Lematang Kota Pagaralam, Sumatra Selatan berjalan sejak 30 Juni 2021. Sehingga korban pun mengalami kerugian senilai uang Rp 3,1 milyar rupiah.
Saat Ditemui, Teguh mengungkapkan awalnya oknum jaksa itu membujuk dan merayu dengan iming-iming keuntungan yang besar. Dengan bujukan tersebut ia pun mengikuti permintaan jaksa tersebut.
“Dimana kami beberapa kali melakukan pertemuan dengan oknum jaksa tersebut, Untuk meyakinkan kalau proyek ini benar-benar ada. Sehingga saya percaya karena dilatarbelakangi oleh oknum jaksa, Semua bukti transfer sudah kami lampirkan,” ungkapnya.
Teguh juga menyatakan, Sejak pelaporan ini berangsur-sudah ada itikad baik dari oknum jaksa tersebut dengan mengembalikan uang. Kendati belum mencukupi dari uang total keseluruhan.
“Ya ada, Wilyanto mengembalikan sebesar 700 jutaan ke saya, Namun itu masih kurang jauh dari total 3,1 milyar rupiah,”jelasnya.
Adapun proyek yang diberitakan sebelumnya, Proyek tersebut Proyek yang ditawarkan adalah paket pengerjaan APBN dari Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VII dengan nama proyek pembangunan jaringan D. 1 Lematang Kota Pagaralam Phase II Paket 2, Dengan total nilai Rp 117 milyar lebih. Bahkan yang lebih meyakinkan lagi kalau proyek ini mengatasnamakan KSP (Staf Khusus Presiden).
Teguh mengecek sendiri Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Muara Enim, Sumsel, Didapati proyek itu memang ada namun tidak dimenangkan oleh perusahaan miliknya.
“Saya juga minta sejak pemeriksaan awal dari penyidik untuk membuka aliran dana, Soalnya dari situlah dasar untuk menentukan para tersangka yang terlibat dari kasus saya ini, Dan juga kemana saja aliran dana itu masuk ke rekening siapa saja termasuk yang kita laporkan,” bebernya.
Sampai saat ini pihak penyidik belum ada menyampaikan keterbukaan ke korban ini dari sejak Ia melaporkan kasusnya ke Mabes Polri pada tanggal 31 Desember 2021 dan dilimpahkan pada Polda Sumsel pada tanggal 18 Maret 2022 dengan No STTLP /173/V/2021/ SPKT Polda Sumsel.
“Harapan saya untuk dibuka jadi bisa tau kemana aliran dana itu, Untuk peneransferan dana itu ada 3 kali kepada 3 no rekening yang berbeda,” harapnya.
Teguh juga menambahkan kalau masalah uang tersebut sudah bukan jadi permasalahannya lagi.
“Yang jadi masalah sekarang ini, LPSE itu sebuah lembaga negara yang ada di Pemerintah Kabupaten Muara Enim itu dipermainkan oleh mereka, Saya percaya, Saya menyerahkan uang, Ini tidak diproses, Kalau masalah kerugian saya, Biasalah sudah umum, Nah ini negara yang dipermainkan,” tambahnya.
Pada kesempatan BAP tambahan ini juga korban menyampaikan untuk minta rasa keadilannya untuk menetapkan Wilyanto sebagai tersangka.
“Saya minta Wilyanto secepatnya ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (*)
Komentar