SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pagar Alam akhirnya resmi memberlakukan Electronic Traffick Law Enforcemen (ETLE) atau tilang elektronik kepada pengendara yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas.
Hal ini, setelah melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat tentang proses penerapannya di lapangan. Kasat Lantas AKP Polres Pagar Alam Teguh Hidayat mengatakan bahwa ETLE di Per Mei 2023 sudah mulai diberlakukan.
Dimana Polres Pagar Alam sudah memasang kamera di dua titik lampu merah yakni di simpang 3 jam Gadang serta jalan simpang Manna.
“Akan tetapi saat ini tilang manual (Non Elektronik) juga telah diberlakukan kembali. Namun pihaknya tetap fokus pada pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE,” terang Kasat Lantas.
Menurutnya, sejak Februari 2023, sudah dilakukan sosialisasi dan kordinasi dengan Kejaksaan serta Pengadilan juga sudah clear maka bulan ini sudah diterapkan.
Dijelaskanya, sisetem ETLE sendiri, dimana pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran terekam kamera akan dilakukan pemanggikan dan akan dikirim ke pengadilan dan kejaksaan hingga Polda Sumsel.
“Berkas tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos dengan tenggat waktu proses minimal 1-2 hari,” terangnya.
Ia pun menyebutkan, sejauh ini, kebanyakan pelanggaran yang tertangkap kamera adalah tidak menggunakan helm dan safety belt ataupun berkendaraan sambil menggunakan Handphone.
“Jadi memang kebanyakan pelanggaran yang kasat mata,” jelasnya. (ANA)
Komentar