Pengedar Sabu di Muba Diciduk di Rumahnya, Polisi Sita Barang Bukti dan Uang Tunai

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Seorang pria berinisial ID (43) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dari rumahnya di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ia ditangkap aparat kepolisian pada Senin (19/5) lalu.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba IPTU Budi Mulya. Menurutnya, penangkapan ID merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di rumah pelaku.

“Benar, kami telah menangkap pelaku di kediamannya. Dari tangan pelaku, kami mengamankan enam paket sabu seberat 1,50 gram serta uang tunai sebesar Rp 1,6 juta yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap IPTU Budi, Jumat (23/5).

Baca Juga :  The Alts Hotel Hadir di Wedding Venue Exhibition 2025 di Palembang Indah Mall

Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima informasi dari warga.

“Sebelum penangkapan, kami lakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam. Hasilnya, pelaku berhasil kami ringkus beserta barang buktinya,” jelas IPTU Budi.

Saat ini, ID telah diamankan di Rutan Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tegaskan, Polres Muba akan terus bergerak memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.

    Baca Juga :  Ratu Dewa Dukung Program Pengelolaan Sampah Dengan menyediakan Satu Kelurahan Satu Bank Sampah

    Komentar