Pengedar Sabu di Muba Diciduk di Rumahnya, Polisi Sita Barang Bukti dan Uang Tunai

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Seorang pria berinisial ID (43) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dari rumahnya di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ia ditangkap aparat kepolisian pada Senin (19/5) lalu.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba IPTU Budi Mulya. Menurutnya, penangkapan ID merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di rumah pelaku.

“Benar, kami telah menangkap pelaku di kediamannya. Dari tangan pelaku, kami mengamankan enam paket sabu seberat 1,50 gram serta uang tunai sebesar Rp 1,6 juta yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap IPTU Budi, Jumat (23/5).

Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima informasi dari warga.

“Sebelum penangkapan, kami lakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam. Hasilnya, pelaku berhasil kami ringkus beserta barang buktinya,” jelas IPTU Budi.

Saat ini, ID telah diamankan di Rutan Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tegaskan, Polres Muba akan terus bergerak memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.

Berita Terkait

JPU Kukuh pada Tuntutan Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
Hakim Per Berat Hukuman Herianto, Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 196 Gram Sabu
Kapolda Sumsel Tegaskan Stabilitas Keamanan Jadi Modal Pembangunan, Status Zero Conflict Terjaga
Kowad Perkuat Sinergi TNI – Polri HUT ke-80 Bhayangkara
Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan
Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya
Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang
Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:44 WIB

Hakim Per Berat Hukuman Herianto, Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 196 Gram Sabu

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:48 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Stabilitas Keamanan Jadi Modal Pembangunan, Status Zero Conflict Terjaga

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:46 WIB

Kowad Perkuat Sinergi TNI – Polri HUT ke-80 Bhayangkara

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:45 WIB

Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:44 WIB

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Berita Terbaru