SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang, mengamankan Dedi Irawan (37), seorang pengedar narkoba di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi. Pelaku ditangkap Polisi pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Terduga pelaku diringkus petugas usai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki warga Desa Padang Tepong menjadi pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang, kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku Dedi Irawan, yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Narkoba, AKP Rudin Suprianto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut.
Menurut Kasat, menindaklanjuti informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan.
Lalu pada Selasa, 29 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 WIB, Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang, mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di pinggir Sungai Musi di bawah jembatan Ponton (Kecamatan Ulu Musi – Kecamatan Paiker).
Setelah itu anggota Opsnal Satresnarkoba Narkoba Polres Empat Lawang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di pinggir Sungai Musi di bawah jembatan Ponton.
Saat melakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,80 Gram.
“Barang haram ini ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri depan pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu itu miliknya,” ungkap Rudin.
Rudin bilang, sabu tersebut awalnya dipesan pelaku inisial DI (37), warga Desa Padang Tepong Ulu Musi, Empat Lawang, dari E sebanyak satu paket setengah kantong seharga Rp 6.000.000.
Lalu pada Jum’at, 25 Agustus 2023, diantarkan P warga Desa Lubuk Puding, yang merupakan adik sepupu dari E. Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan Polisi merupakan sisa yang belum terjual.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu: satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 1,80 gram, dan satu buah celana pendek warna biru.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. (ANA)
Komentar