Pengedar 200 Pil Ekstasi Divonis 14 Tahun Penjara

Hukum50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Simpan 200 butir ekstasi 75,11 gram, terdakwa Hardani dijatuhi hukuman oleh majelis hakim 14 tahun penjara. Hal itu diketahui saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/2/2023).

Dipimpin Majelis hakim, Harun Yulianto, saat membacakan amar putusan meyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hardani sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan melakukan pengedaran narkotika golongan I.

“Sebagaimana diatur dan diancam pasa 114 ayat 2 UURI Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda uang senilai Rp.1,5 miliar subsider 6 bulan penjara,” sebut hakim, saat bacakan amar putusan.

Sementara itu sebelumnya terdakwa Hardani dituntut JPU dengan penjara 9 Tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan denda uang senilai Rp.1,5 miliar subsider 6 bilan penjara.

Berdasarkan danwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Sebelumnya kejadian bermula pada tanggal 10 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Hardani menerima telepon dari Bambang (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis Ekstasi kepada pembeli.

Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa menerima telepon dari pembeli yang merupakan salah satu anggota polisi yang melakukan penyamaran (under cover buy). Kemudian terdakwa mengajak anggota polisi tersebut menuju kedesa Batu Ampar Baru Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI.

Setiba di tempat terdakwa terdakwa menelpon Bambang yang menyuruh terdakwa untuk narkotika  jenis ekstasi tersebut di desa Tanjung Rajo Kabupaten OKI. Kemudian tersakwa pergi ke tempat tersebut dan setelah menerima narkotika jenis ekstasi dari orang suruhan Bambang.

Kemudian terdakwa kembali desa Batu Ampar baru dan masuk ke dalam mobil saksi (anggota polisi menyamar) yang sudah menunggu. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 200 butir narkotika jenis ekstasi berbentuk tablet berwarna cream logo Gucci dengan berat 75,11 Gram kepada saksi yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. (ANA)

    Komentar