SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan dan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan di Universitas Bina Darma (UBD), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat, Jumat (09/06/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Pelawi dan dihadiri saksi M Syahrial, yang merupakan saksi saat pemasangan plang Universitas Bina Darma.
Dalam fakta persidangan saksi mengakui dirinya hadir langsung saat pemasangan plang di kampus B Universitas Bina Darma. Saksi menegaskan Pemasangan plang sesuai sertifikat atas nama empat orang.
“Saya sebagai pengawas pemasangan plang di kampus B, bulan Agustus tahun 2021 yang lalu,” terang Saksi.
Saksi juga mengatakan, dirinya saat pemasangan plang tersebut, diajak oleh temen, Joshua, untuk membantu dirinya mengawasi pemasangan plang di kampus B.
“Sebelum plang dipasang Yos dan Adi sempat menunjukan sertifikat bukti kepemilikan Bina Darma kepada saya,” ungkap saksi
Ia juga menyampaikan, saat pemasangan plang di kampus B tidak ada bentrokan dengan pihak keamanan Bina Darma dan aman-aman saja.
“Saya yakin pemasangan plang tersebut sudah sesuai karena saya sebelum pemasangan melihat sertifikat tersebut dan nama-nama sesuai di plang serta sertifikat atas nama empat orang yaitu Buchori, Suheriatmono, Riva Ariani dan Zainudin Ismail,” tegas saksi
Usai sidang kuasa hukum tergugat VII dan VIII, Novel Suwa melalui Febri Susanti mengatakan, keterangan saksi tadi sangat mendukung terkait pemasangan plang, karena saksi ada di lokasi pemasangan plang di kampus B.
“Jadi saksi ini menguatkan dari saksi yang sebelumnya ada keterkaitan dari saksi pertama dan kedua,” terang Febri.
Menurutnya, sebelum pemasangan saksi diinfokan Yos, kalau ada pekerjaan untuk pemasangan plang. (*)
Komentar