Pengamat : Keberhasilan Food Estate Butuh Proses dan Waktu

Kota Palembang176 Dilihat

Suarapublik.id, Palembang – Dunia kini sedang berada dalam situasi penuh ketidakpastian. Pandemi covid-19 yang belum sepenuhnya selesai kemudian disambut perang Rusia dan Ukraina, sehingga menimbulkan potensi krisis pangan di berbagai belahan penjuru dunia.

 

Mengantisipasi persoalan pangan, pemerintahan Presiden Jokowi membangun Food Estate atau lumbung pangan nasional, terutama di luar Jawa. Strategi food estate atau program lumbung pangan nasional merupakan sebuah konsep pengembangan pangan yang terintegrasi dengan pertanian, perkebunan dan peternakan di suatu kawasan.

 

Namun merealisasikan food estate tidaklah semudah membalikkan tangan. Terdapat hambatan teknis, baik dari segi pengolahan tanah sampai manajemen pengolahannya paska panennya.

 

Terkait hal tersebut, Syamsul Asinar Radjam, Pembina Institut Agroekologi Indonesia (INAgri) mengatakan, food estate masih diletakkan diatas lahan kosong yang jauh dari komunitas petani, sehingga butuh proses yang banyak memakan waktu, biaya dan kerumitan dari hal teknis.

 

“Sebagai jawabannya, food estate mesti dipadukan dengan kawasan pertanian pangan yang telah ada, bermitra dengan petani, dan menerapkan intesifikasi pertanian,” ucap Syamsul, yang juga seorang Arkeolog Sumsel ini kepada media, Jumat (3/6).

Baca Juga :  Perpisahan SD di Hotel, Pengamat Pendidikan : Terlalu Mewah 

 

Lulusan Fakultas Pertanian UNSRI ini melanjutkan, proses produksi komoditas pangan sudah menjadi bagian sehari-hari bagi petani secara mandiri, oleh karena itu, intervensi program food estate dalam bentuk permodalan, teknologi, peningkatan kapasitas akan lebih menjamin realisasi gagasan food estate.

 

“Dengan pemilihan lokasi yang tepat sesuai daya dukung alam dan modal sosial di masyarakat petani, dalam dua musim tanam akan terlihat keberhasilan,” ungkapnya.

 

Tak hanya itu, kata Syamsul, komoditas pangan yang dikembangkan di food estate tidak bisa dipatok seragam dan harus menyesuaikan dengan kesesuaian lahan, kesesuaian budaya serta pengalaman petani mitra.

 

“Tidak mesti terjebak pada produk pangan nabati, bisa juga hewani (perikanan dan ternak lain), bahkan produksi pakan untuk mendukung produksi bahan pangan,” katanya.

Baca Juga :  Ada 4500 Non PNSD Dilingkungan Pemko Untuk Dipikirkan Status nya

 

Selain itu, Lanjut Syamsul, hal yang tak kalah penting kedepannya adalah penyimpanan pasar kedepannya, gagasan food estate mesti dibarengi dengan penyiapan pasar. “Akan lebih baik juga dibangun kelembagaan pemasaran yang melibatkan organisasi petani dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes),” tambahnya.

 

Sebagai salah satu faktor pendukung keberhasilan food estate, yakni, Alat mesin pertanian (Alsintan), Syamsul mengatakan, meski buka hal yang utama, alisntan harus yang bersifat tepat guna agar lebih digunakan maksimal dan bermanfaat.

 

“Jangan terjebak pada proyek pengadaan alsintan, teknologi pertanian yang bersifat tepat guna, berbasis pengalaman empirik petani dan mendukung tumbuhnya industrialisasi di tingkat desa, sebaiknya menjadi pertimbangan utama, terutama untuk mengatasi persoalan lahan gambut, sulfat masam dan yang lainnya,” katanya.

 

Kendati demikian, Syamsul mengatakan, gagasan food estate tidak boleh dimaknai sebagai pembukaan lahan baru atau alih fungsi lahan produktif atau lebih-lebih sampai alihfungsi hutan.

 

Baca Juga :  Proyek Sekanak Kembai di Lanjutkan Sepanjang 2,5

“Karena jika membuka lahan baru akan sarat dengan resiko konflik agraria, persoalan lingkungan hidup dan pemborosan biaya lainnya,” tutup Syamsul.

 

Untuk diketahui, Food Estate adalah sebuah program jangka panjang pemerintahan Indonesia, yang berguna untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri.

Program Food Estate ini memiliki konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup Hortikultura Tanaman Pangan, perkebunan, bahkan peternakan dalam suatu kawasan tertentu. Program ini dilakukan atas kerjasama lintas Kementerian dan yang lainnya, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta lembaga lainnya.

 

Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi yang berbasis Hortikultura, perkebunan, peternakan dan tanaman pangan, di suatu kawasan. Rencananya food estate ini akan menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024, yang di harapkan sebagai program super prioritas untuk menjadikan Indonesia sebagai Lumbung Pangan.

 

 

    Komentar