Pengakuan HW Jual BBM Subsidi, Gunakan 20 Akun My Pertamina

Kriminal42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pertamina melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud untuk dijual. Larangan tersebut bahkan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas.

Namun, rupanya larangan tersebut tidak diindahkan oleh HW alias BT (42) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

HW nekat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang telah disubsidi oleh pemerintah secara berulang-ulang.

Saat dihadirkan dalam press release, tersangka HW mengaku bahwa dirinya melakukan pengisian BBM bersubsidi melalui aplikasi My Pertamina.

Baca Juga :  5 Polisi Diserang Puluhan Warga, Satu Personel Luka di Kepala

“Saya menggunakan barcode My Pertamina untuk mengisi BBM, total ada 20 akun yang saya punya,” aku HW.

Adapun 20 akun tersebut, kata HW, dia mendaftar dari mobil-mobil yang tidak jalan (rusak). “Untuk daftar di akun My Pertamina saya menggunakan mobil-mobil yang sudah tidak jalan alias rusak,” kata HW.

Dalam melakukan pengisian di SPBU terang HW, dia dibantu oleh AR alias BW (24) salah seorang operator SPBU.

“Iya saya dibantu oleh BW saat melakukan pengisian, dia (BW) saya kasi Rp 150 ribu dalam satu kali pengisian,” kata HW.

Baca Juga :  Isi BBM Berulang-Ulang, HW Ditangkap Polisi

Dalam sehari, lanjut HW, dirinya mengisi BBM sebanyak 3 hingga 5 kali. “Satu hari itu saya bisa isi 3 hingga 5 kali,” ujar HW.

“Saya sendiri melakukan kegiatan ini sudah jalan tiga bulan,” tambah HW.

Adapun untuk BBM sendiri, dia jual kepada konsumen yang sudah memesan. “Konsumen ambil Solarnya di rumah saya, dan untuk satu liter Solar saya jual Rp 7.500,” terang HW.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut.

Baca Juga :  3 Begal Bercelurit Beraksi di Soekarno Hatta, Berhasil Bawa Kabur 2 Motor

“Kami sedang melakukan pengembangan untuk kasus ini, termasuk menyelidiki apakah pihak SPBU juga terlibat dalam kasus ini,” tutur Putu. (ANA)

    Komentar