Pemuja Lem Aibon Diciduk Bawa Celurit

Kriminal44 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Batara Yudha (18), warga Jalan Sukarami, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis Celurit. Dia diciduk saat sedang nongkrong di Jalan Sukabangun, Lorong Sukamandi, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Batara tertangkap pada saat Anggota Polsek Sukarami sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Tidak hanya senjata tajam, Anggota Polsek Sukarami turut mengamankan banyak lem aibon yang dibawa tersangka.

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Budi Hartono Sutrisno, didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan mengatakan, tersangka ditangkap saat anggotanya sedang melakukan patroli saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Didorong hingga Terjatuh, Motor Rahmat Dirampas Kawanan Begal

“Pada saat itu tersangka sedang nongkrong bersama temannya. Tersangka ini juga sambil menghisap lem aibon dan sedang bermain game,” ujar Kompol Budi, Selasa (8/2/2022).

Karena mereka memiliki kecurigaan terhadap tersangka, anggotanya langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata, saat pemeriksaan berlangsung ditemukan satu buah senjata tajam jenis celurit dan banyak lem aibon di dalam tas tersangka.

“Tersangka mengakui bahwa sajam tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Sukarami untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu tersangka juga mengatakan pada saat kejadian itu, dirinya sedang nongkrong di TKP bersama temannya sambil bermain game.

Baca Juga :  Dosen Unsri Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Segera Diadili

“Saya menghisap aibon tersebut karena ada rasa ketenangan. Saya sudah mengkonsumsi aibon tersebut sejak dua bulan terakhir,” jelasnya.

Selain ia merasakan ketengangan, ia juga mengatakan bahwa setelah ia menghisap itu, pulang ke rumah ia dengan mudah langsung bisa tertidur pulas. “Menghisap aibon itu membuat saya cepat tidur,” ujarnya.

Mengenai sajam yang di bawanya, Batara mengaku sajam tersebut dibawanya hanya untuk mejaga diri. “Hanya untuk menjaga diri saja,” tuturnya.

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1991 dengan ancaman 12 tahun penjara. (ANA)

    Komentar