Pemprov Sumsel Atur Ulang Penyaluran Solar di Palembang untuk Kurangi Antrean SPBU

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung, Rabu (19/11/2025).

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung, Rabu (19/11/2025).

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan aturan baru mengenai pola penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Palembang.

Kebijakan tersebut ditetapkan guna mengatasi antrean panjang yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Surat edaran bernomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada 17 November 2025, mengatur bahwa empat SPBU dihentikan penyaluran solar, sementara 14 SPBU lainnya hanya dapat menyalurkan pada rentang waktu 22.00–04.00 WIB.

Gubernur Sumsel, Herman Deru menyampaikan bahwa pembatasan waktu penyaluran dilakukan karena distribusi solar pada siang hari dinilai kurang efektif dan rentan disalahgunakan, terlebih sebagian besar penyaluran biosolar selama ini masih terpusat di wilayah kota.

“Saya minta agar distribusi biosolar tidak hanya dipusatkan di dalam kota. Penyaluran pada malam hari dan memperluas titik distribusi ke luar kota akan membuat pengawasan lebih optimal,” ujar Deru saat diwawancarai langsung, Rabu (19/11/2025).

Deru menuturkan kebijakan tersebut telah melalui pembahasan bersama Badan Pengatur Hilir Migas, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta DPD Hiswana Migas Sumsel.

“Tentu kami akan melakukan pengawasan terpadu. Jika pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari tilang, surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha atau izin operasional SPBU,” tuturnya.

Ia menyebut empat SPBU yang dihentikan penyaluran solarnya berada di kawasan Dr M Ali–Demang Lebar Daun (dua unit), Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, dan Jalan Celentang Kenten–Sako.

Sementara penyaluran malam hari diberlakukan untuk SPBU di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II KM 12, MP Mangkunegara (dua unit), RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, R Soekamto, Kolonel H Burlian KM 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogan Pal 7 Kertapati, dan Jalan Gubernur H Bastari.

Kendati demikian, aturan ini memberikan pengecualian bagi angkutan kebutuhan pokok dan barang esensial yang tetap dapat mengisi solar di wilayah Palembang selama kendaraan masih membawa muatan sesuai dokumen surat jalan yang sah.

“Itu dengan ketentuan pada saat pengisian BBM kendaraan masih mengangkut muatan sesuai dengan surat jalan yang dikeluarkan pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang,” jelasnya.

Selain itu, ia turut menyoroti adanya disparitas harga yang dianggap menjadi salah satu penyebab meningkatnya antrean.

“Persoalan utama bukan terletak pada kuota, melainkan pada perlunya penataan SPBU yang diperbolehkan menyalurkan solar. Mengalihkan penyaluran biosolar ke kawasan pinggiran yang lebih representatif adalah langkah yang tepat,” tegas dia.

Berita Terkait

XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot
Kesepakatan Dagang Pengusaha Muda Sumsel di TEI 2026 Tembus Rp501,40 Miliar
SMAN Sumatera Selatan Raih Silver di AHMBS 2026 Tingkat Nasional
Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT
Halloween Party Kembali Digelar di ARYADUTA Palembang, Hadirkan DJ dan Menu Horor

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kesepakatan Dagang Pengusaha Muda Sumsel di TEI 2026 Tembus Rp501,40 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner

Berita Terbaru