SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pemerintah Kota Pagar Alam menarik satu usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempreda) tahun anggaran 2022.
Hal ini disampaikan Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni dalam rapat paripurna XII sidang ke-I pada agenda pidato pengantar Walikota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021 dan penyampaian usulan program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 oleh Walikota Pagar Alam, di ruang sidang utama DPRD Pagar Alam, Jum’at (3/12/2021).
Pada pidatonya, Walikota menyebutkan ada 4 rancangan peraturan daerah pada paripurna tersebut. Dimana 2 diantaranya tidak termasuk dalam Propemperda 2021, dan 2 rancangan peraturan daerah berasal dari Propemperda 2021.
Pada kesempatan tersebut Walikota mewakili Pemerintah mengucapkan permintaan maaf atas ditariknya salah satu Raperda yang masuk dalam Propemperda 2021 tetapi tidak termasuk dalam agenda paripurna ini yaitu tentang pengendalian dan pengawasan distributor LPG tabung 3 kilogram.
“Di mana alasan ditariknya Raperda tersebut telah tertuang dalam surat tarikan yang ditandatangani oleh Walikota Pagar Alam pada nomor 180/97/SD.III/2021,” ungkap Alpian.
Selanjutnya, dalam paripurna tersebut Walikota juga menyampaikan 9 rancangan peraturan daerah melalui program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.
“Dan mewakili Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, kiranya dapat dipertahankan dan mudah-mudahan ini semua akan menjadi sumbangsih bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Pagar Alam terhadap negara dan bangsa, khususnya Pemerintah Kota Pagar Alam,” jelasnya. (ANA)
Komentar