Pemkot Palembang Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Pemerintah Kota Palembang resmi meluncurkan program bantuan hukum gratis untuk warganya. Melalui program ini, masyarakat bisa melakukan konsultasi gratis.

Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam, mengatakan, program bantuan hukum ini bentuk kepedulian Wali Kota Ratu Dewa untuk membantu masyarakat yang tidak mampu atau kurang paham masalah persoalan hukum.

“Ini adalah salah satu program RDPS yaitu Palembang Peduli, dengan memberikan bantuan hukum gratis. Lokasinya ditempatkan setiap kelurahan yang berupa pojok konsultasi hukum gratis,” ujar Prima, saat bantuan hukum gratis di Balai Kecamatan Ilir Timur 1, Senin (26/5/2025).

Baca Juga :  Indosat Sumatra Hadirkan Pengalaman Baru bagi Pelanggan Lewat Kolaborasi dengan Tomoro Coffee

Nantinya, warga yang ada persoalan hukum bisa berkonsultasi dengan tim pengacara yang bekerja sama dengan Pemkot Palembang. Konsultasi bisa dilakukan di setiap hari kerja.

“Jadi konsepnya, konsultasi dulu dengan ditemukan siapa yang bermasalah warga, untuk mencari titik temu perdamaian. Yang penting didamaikan dulu, kalau sampai pengadilan ada restorasi justice,” ujar Prima.

Di tempat yang sama Sekjen DPC Ferari Kota Palembang Amin Rais SH MH menambahkan, jika bantuan hukum yang diberikan seperti konsultasi masalah pidana, waris.

Baca Juga :  Menteri LH Desak 277 Perusahaan Sawit di Sumsel Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla

“Untuk sementara pojok ini dilaksanakan di kecamatan IT 1 ini. Ke depan, jika memungkinkan akan ada diserentakan setiap kecamatan,” pungkasnya.

Program Bantuan Hukum Gratis ini kerja sama Pemerintah kota Palembang melalui Bagian Hukum dengan Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Cabang Palembang.

    Komentar