Menteri LH Desak 277 Perusahaan Sawit di Sumsel Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru saat dibincangi awak Media di Palembang. Sabtu (24/5/2025). Foto : Reza

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru saat dibincangi awak Media di Palembang. Sabtu (24/5/2025). Foto : Reza

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Musim kemarau diperkirakan akan segera tiba, dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pun kembali menghantui berbagai wilayah di Indonesia. Di Sumatera Selatan (Sumsel), pemerintah menyoroti kesiapan ratusan perusahaan sawit dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa seluruh perusahaan pemegang konsesi sawit harus menjalankan kewajiban dalam pencegahan dan penanganan karhutla. Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerjanya di Palembang, Sabtu (24/5/2025) sebagai bentuk peringatan dini kepada sektor swasta.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, dari total 400 perusahaan sawit di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), sebanyak 277 berada di Provinsi Sumsel. Seluruh perusahaan ini diwajibkan memiliki kesiapan personel, peralatan, dan pendanaan khusus untuk menghadapi karhutla.

“Kita tidak bisa menggantungkan harapan pada turunnya hujan. Perusahaan harus patuh pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan teknis lainnya,” ujar Hanif.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Sumsel agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Evaluasi mencakup kesiapan sumber daya manusia, kelengkapan peralatan, dan kecukupan dana operasional regu pemadam kebakaran.

Menteri Hanif menekankan bahwa sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dalam waktu tiga bulan ke depan. Sanksi berupa paksaan dari pemerintah ini akan diaktifkan untuk memastikan tanggung jawab perusahaan tidak diabaikan.

Pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur dan Bupati, diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Jika aparat daerah gagal menjalankan peran tersebut, pemerintah pusat tidak akan ragu mengambil alih penegakan sanksi.

Meskipun sejauh ini kebakaran di Sumsel hanya tercatat seluas 5 hektare berdasarkan pemantauan satelit, Menteri Hanif tetap mengingatkan bahwa kondisi tersebut bisa berubah drastis tanpa antisipasi yang memadai. Ia menyebut Sumsel dan Jambi sebagai contoh positif dalam pengendalian titik api.

KLH mencatat penurunan signifikan kebakaran hutan secara nasional: dari 100 juta hektare pada 2023 menjadi hanya 1.000–3.000 hektare pada 2024. Namun, daerah lain seperti Kalimantan Barat (400 hektare) dan Riau (600 hektare) masih menjadi fokus pengawasan pemerintah.

“Masalah karhutla bukan hanya urusan pemerintah, tapi tanggung jawab kolektif. Kepatuhan perusahaan terhadap regulasi sangat penting, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tapi juga demi melindungi masyarakat dan ekosistem,” pungkas Hanif.

Berita Terkait

Aksi Keempat SIRA-PST, Desak Kejati Sumsel Tuntaskan Kasus Gratifikasi DPRD Muara Enim
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Pasar Murah, Ringankan Beban Kebutuhan Pokok Warga Lubuk Linggau
Dugaan Pasien Dipaksa Pulang Disorot SIRA, RSMH Palembang Tegaskan Kondisi Stabil dan Masuk Perawatan Paliatif
NGASAB, Gaya Baru Experience Ride Komunitas Honda Palembang
PTP Nonpetikemas Palembang Dukung Rantai Pasok Industri Pupuk Nasional
‎Sidang Pemeriksaan Objek Sengketa Aset Universitas Bina Darma Sempat Beradu Argumen
HUT ke-73, IKAHI Sumsel Gelar Donor Darah, 80 Kantong Terkumpul
Bostgame.com Jadi Rekomendasi Platform Top Up Game Online yang Cepat dan Terpercaya

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:34 WIB

Aksi Keempat SIRA-PST, Desak Kejati Sumsel Tuntaskan Kasus Gratifikasi DPRD Muara Enim

Rabu, 15 April 2026 - 21:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Pasar Murah, Ringankan Beban Kebutuhan Pokok Warga Lubuk Linggau

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WIB

Dugaan Pasien Dipaksa Pulang Disorot SIRA, RSMH Palembang Tegaskan Kondisi Stabil dan Masuk Perawatan Paliatif

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

NGASAB, Gaya Baru Experience Ride Komunitas Honda Palembang

Rabu, 15 April 2026 - 13:23 WIB

PTP Nonpetikemas Palembang Dukung Rantai Pasok Industri Pupuk Nasional

Berita Terbaru