Pemkot Palembang Resmi Tutup Holywings Palembang 

- Redaksi

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Sat Pol PP akhirnya resmi menutup sementara Holywings Palembang tepatnya di Jl R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Rabu (29/6).

 

Penutupan ini dilakukan akibat dari buntut kontroversi Holywings di Jakarta yang melakukan promosi bahwa yang bernama Muhammad dan Maria boleh minum gratis di Holywings.

 

“Kami sudah memutuskan untuk menutup sementara Holywings yang ada di Palembang,” ungkap Kasat Pol PP Kota Palembang melalui Kabid Operasional Cherly Panggar Besi.

 

Ia mengatakan, sesuai hukum apabila surat izin sudah lengkap Holywings Palembang bisa buka kembali. “Boleh buka asal surat izinnya lengkap,” kata dia.

 

Ditempat yang sama Manajer Outlet Holywings Palembang Joko Herdedi meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Palembang atas viralnya promosi di media sosial (medsos) belakangan ini.

 

“Kami dari Holywings Palembang mau tidak mau menerima imbasnya, meskipun kami tidak pernah melakukan promo tersebut, kami berjanji akan mengawal kasus ini sebagai konsekuensi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru