Pemkot Palembang Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR 2026

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan seluruh Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk kategori paruh waktu akan menerima tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447 H. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Ahmad Nashir menerangka bahwa kebijakan ini mencakup seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BLUD hingga pejabat di daerah lingkungan Pemkot Palembang.

PPPK semuanya Terima THR, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Dua-duanya dapat,” terang Nashir, Jumat (13/3/2026).

Meski dipastikan dapat, Nasir tegaskan adanya ketentuan khusus mengenai besara nominal bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja hingga Februari 2026.

Baca Juga : Pemkot Palembang Buka Beasiswa S3 bagi ASN, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Aparatur

Dengan perhitungan rumus jumlah bulan bekerja dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan gaji.

“Untuk yang masa kerjanya lebih besar dari atau sama dengan, menerima THR penuh (satu bulan gaji),” kata Nashir.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi CPNS, di mana besaran THR yang diterima menyesuaikan dengan status gaji 80 persen yang saat ini mereka terima.

“Pencairan THR sudah dapat diproses mulai kemarin, Kamis 12 Maret 2026,” jelas Nashir.

Baca Juga : Ratu Dewa Cairkan Dana Tunjangan dan THR Rp47 Miliar untuk Guru Palembang: “Kado Akhir Tahun 2025”

Nashir mengimbau setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD, agar dana bisa langsung ditransfer.

“Siapa OPD yang duluan menyampaikan SPM dan berkasnya lengkap, maka akan langsung kami proses pembayarannya,” tutup Nashir.

Berita Terkait

Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026
Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani
Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami
Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:50 WIB

Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:43 WIB

Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:36 WIB

Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar

Berita Terbaru