Pemkot Palembang Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR 2026

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan seluruh Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk kategori paruh waktu akan menerima tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447 H. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Ahmad Nashir menerangka bahwa kebijakan ini mencakup seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BLUD hingga pejabat di daerah lingkungan Pemkot Palembang.

PPPK semuanya Terima THR, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Dua-duanya dapat,” terang Nashir, Jumat (13/3/2026).

Meski dipastikan dapat, Nasir tegaskan adanya ketentuan khusus mengenai besara nominal bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja hingga Februari 2026.

Baca Juga : Pemkot Palembang Buka Beasiswa S3 bagi ASN, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Aparatur

Dengan perhitungan rumus jumlah bulan bekerja dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan gaji.

“Untuk yang masa kerjanya lebih besar dari atau sama dengan, menerima THR penuh (satu bulan gaji),” kata Nashir.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi CPNS, di mana besaran THR yang diterima menyesuaikan dengan status gaji 80 persen yang saat ini mereka terima.

“Pencairan THR sudah dapat diproses mulai kemarin, Kamis 12 Maret 2026,” jelas Nashir.

Baca Juga : Ratu Dewa Cairkan Dana Tunjangan dan THR Rp47 Miliar untuk Guru Palembang: “Kado Akhir Tahun 2025”

Nashir mengimbau setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD, agar dana bisa langsung ditransfer.

“Siapa OPD yang duluan menyampaikan SPM dan berkasnya lengkap, maka akan langsung kami proses pembayarannya,” tutup Nashir.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan Kejati Babel Perkuat Sinergi Tata Kelola Distribusi BBM
Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Dua Hari Dicari, Lansia yang Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan 2 Km dari Lokasi Awal
Palembang Diselimuti Kabut Asap, Chairul Desak 16 Korporasi Karhutla Diusut Tuntas
Astra Motor Sumsel Bagikan Tips Cari Aman Berkendara di Malam Hari

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan Kejati Babel Perkuat Sinergi Tata Kelola Distribusi BBM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB