SUARAPUBLIK.ID, PALI – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Drs. H. Soemarjono di dampingi Asisten I, Kepala Dinas Pertanian mediasi penyelesaian sengketa lahan antara pihak Perusahaan PT. Suryabumi Agrolanggeng (PT.SA) dengan warga Desa Benuang dan Warga Desa Beruge Darat yang juga di hadiri oleh Forkopimda dan Para OPD yang terkait, Kamis (28-03-2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati PALI mediasi antara pihak perusahaan PT.SA dengan Warga Desa Benuang dan Beruge Darat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati PALI Drs.H.Soemarjono.
Wakil Bupati PALI Drs.H.Soemarjono menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI dipastikan akan mengambil langkah terbaik dalam penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. SA dimana kedua belah pihak lanjut Wabup sama-sama mengklaim mempunyai surat yang sah terkait kepemilikan lahan yang kini digarap oleh PT SA, terang Wabub.
“Pemkab PALI pasti akan melakukan mediasi, mengambil jalan tengah terkait permasalahan ini. Dengan cara bicara yang baik dan bermusyawarah. Sehingga harapan kita bersama, kedua belah pihak mendapatkan yang terbaik, baik untuk masyarakat maupun perusahaan,” ungkap Wabub.
Wabub juga menjelaskan Jadi kesimpulan rapat hari ini, tim akan melaksanakan tinjauan ke lapangan pada tanggal 24 April 2024 mendatang. Untuk mengecek dan memastikan surat menyurat yang ada pada warga dan perusahaan, jelas Wabup.
“tentu ingin yang terbaik bagi masyarakat dan perusahaan. Oleh karena itu, dalam penyelesaian sengketa lahan ini diharapkan agar dengan kepala dingin tanpa ada kekerasan,” harap Wabub.
Komentar