Pemkab Muba Luncurkan Aplikasi SKM Terpadu, Dorong Layanan Publik Lebih Transparan dan Responsif

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Terbaru, Pemkab Muba meluncurkan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terpadu yang terintegrasi dalam satu portal digital yakni https://skm.mubakab.go.id.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memberikan penilaian langsung terhadap layanan yang mereka terima di berbagai unit pelayanan publik. Dengan pendekatan digital ini, Pemkab Muba mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses evaluasi kinerja pelayanan secara lebih mudah, cepat, dan akuntabel.

Penggunaan aplikasi SKM dirancang sederhana dan ramah pengguna agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Adapun alur penggunaannya sebagai berikut:

Pertama kali Warga datang ke lokasi pelayanan publik seperti Mal Pelayanan Publik, dinas, kantor kecamatan, atau unit layanan lainnya.

Setelah menerima layanan, warga diarahkan untuk melakukan pemindaian QR Code yang tersedia di loket pelayanan, ruang tunggu, atau dokumen layanan.

Melalui portal skm.mubakab.go.id, masyarakat dapat mengisi survei dan memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diterima.

“Melalui portal ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga memiliki peran penting dalam proses evaluasi dan perbaikan kualitas layanan publik,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Herryandi Sinulingga AP, Senin (14/7/2025).

Sekretaris Dinkominfo Muba Daud Amri SH menambahkan aplikasi SKM dikembangkan dengan prinsip integrasi dan kemudahan akses.

“Portal ini dirancang menggunakan teknologi QR Code yang langsung mengarah ke formulir digital SKM. Seluruh data hasil isian masyarakat akan tersimpan otomatis dan dapat dimonitor oleh masing-masing perangkat daerah secara real-time melalui dashboard admin yang terhubung ke sistem,” jelasnya.

Lanjutnya, sistem ini juga mendukung akses melalui berbagai perangkat seperti ponsel, tablet, hingga komputer. Ke depan, fitur aplikasi akan dikembangkan lebih lanjut dengan grafik tren kepuasan masyarakat, umpan balik khusus, hingga integrasi notifikasi internal untuk mendorong respon cepat atas keluhan warga.

Selain menjadi sarana efektif bagi masyarakat menyampaikan umpan balik, aplikasi SKM juga memberikan manfaat strategis bagi perangkat daerah. Di antaranya, data umpan balik masyarakat tersedia secara real-time dan dapat langsung ditindaklanjuti, instansi dapat mengidentifikasi kelemahan layanan dengan cepat dan melakukan perbaikan terukur, evaluasi layanan berbasis data menjadi lebih akurat, berkala, dan terdokumentasi, dan sistem pelayanan publik lebih adaptif dan responsif karena masukan masyarakat dijadikan dasar kebijakan perbaikan.

“Dengan hadirnya aplikasi SKM terpadu ini, akan terus mengembangkan pelayanan publik berbasis bukti nyata (evidence-based), partisipatif, dan inovatif. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan terpercaya,” pungkasnya.

Berita Terkait

JPU Kukuh pada Tuntutan Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
Hakim Per Berat Hukuman Herianto, Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 196 Gram Sabu
Kapolda Sumsel Tegaskan Stabilitas Keamanan Jadi Modal Pembangunan, Status Zero Conflict Terjaga
Kowad Perkuat Sinergi TNI – Polri HUT ke-80 Bhayangkara
Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan
Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya
Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang
Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:44 WIB

Hakim Per Berat Hukuman Herianto, Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 196 Gram Sabu

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:48 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Stabilitas Keamanan Jadi Modal Pembangunan, Status Zero Conflict Terjaga

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:46 WIB

Kowad Perkuat Sinergi TNI – Polri HUT ke-80 Bhayangkara

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:45 WIB

Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:44 WIB

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Berita Terbaru