Pemkab Muba Desak PT. Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, SEKAYU- Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H didampingi Wakil Bupati Musi Banyuasin Abdur Rohman Husen bersama dengan Forkopimda Kabupaten Muba, melaksanakan rapat terkait dengan Penanggulangan Kegiatan Ilegal Drilling di Areal HGU PT. Hindoli, Rabu (11/3/2025) di Ruang Rapat Serasan Sekate.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muba menyampaikan bahwa PT. Hindoli diminta untuk melepaskan lahan yang terdampak di dalam HGU kepada Pemerintah Daerah.

“Kami sampaikan kepada PT. Hindoli, terkait pelepasan sebagai lahan yang terdampak di dalam HGU kepada Pemerintah Daerah, namun jika Pihak Hindoli berkeberatan maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan bersurat ke Pemerintah Provinsi dan GAKKUM Kementerian ESDM RI terkait permasalahan tersebut sehingga Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan Ilegal Drilling di areal HGU PT. Hindoli. Kami beri tenggang waktu 2 Minggu – 4 Minggu,” kata Bupati Muba.

Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H juga menyarankan PT. Hindoli agar melepaskan lahan yang terdampak aktifitas Masyarakat di dalam HGU, agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari.

Sementara, Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen menyampaikan, bahwa PT. Hindoli sudah diberikan kesempatan untuk memberikan usulan mengenai keinginan perusahaan terhadap apa yang ingin dilakukan, namun hal tersebut tidak disampaikan.

“PT. Hindoli sudah diberikan kesempatan untuk memberikan usulan, namun tidak disampaikan. Maka dari itu, nantinya apabila Bupati Musi Banyuasin memberikan keputusan maka PT. Hindoli harus melaksanakannya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Director Corporrate Government dan Community Relations PT. Hindoli Eko Sujipto menjelaskan,

permasalahan Ilegal Drilling yang terjadi di areal HGU PT. Hindoli sudah terjadi sejak 2 tahun lalu, pihak Perusahaan telah melakukan penghadangan dan larangan masuk ke wilayah PT. Hindoli.

“Pihak PT. Hindoli berharap dalam rapat ini dapat membuahkan suatu Keputusan yang baik terkait permasalahan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, dari pihak PT. Hindoli juga siap memanfaatkan tenggang waktu yang telah diberikan. Kami akan melaporkan kepada Pemegang Saham dan Management Perusahaan terkait keputusan rapat tentang pelepasan Lahan terdampak di dalam HGU PT. Hindoli. “Setelah ini, akan segera kami tindaklanjuti dan menyampaikan laporan maupun progress nya kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” tandasnya.

Berita Terkait

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Promosi UMKM Binaan di HUT Kabupaten Lahat
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Herman Deru Siap Jadikan Sumsel Pelopor Obligasi Daerah, Mekeng Targetkan UU Rampung Tahun Ini
Resmi Jadi Sekolah Model, SMK PGRI 1 Palembang Lepas Lulusan Angkatan ke-53 
Gaspol Tengah Malam, 3 Pebalap Liar Digulung Satlantas Pagar Alam
Jaga Kondusivitas Malam Hari, Personel Polsek Buay Madang Timur Sambangi Warga Sumber Mulyo

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:36 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Promosi UMKM Binaan di HUT Kabupaten Lahat

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:08 WIB

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:42 WIB

Herman Deru Siap Jadikan Sumsel Pelopor Obligasi Daerah, Mekeng Targetkan UU Rampung Tahun Ini

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:12 WIB

Resmi Jadi Sekolah Model, SMK PGRI 1 Palembang Lepas Lulusan Angkatan ke-53 

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB