Pembunuh Joko Lelono di SPBU Terancam Penjara 15 Tahun

Kriminal55 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Muhammad Azazi, pelaku pembunuhan Joko Lelono (36) yang terjadi di Jalan Letjen Harun Sohar, tepatnya di depan SPBU arah Bandara SMB II terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan mengatakan, tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP. “Tersangka ini mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” ujarnya, Selasa (8/3/2022).

Agus menjelaskan, aksi pembunuhan tersebut bermula dari perselisihan di jalan, sehingga membuat tersangka gelap mata lalu menusuk korban dengan menggunakan pisau hingga terbaring tewas tepat di depan SPBU.

Baca Juga :  Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

Berdasarkan pengakuan tersangka, pisau tersebut sengaja dibawa untuk diasah di tempat kerjanya. “Pisaunya sudah tidak bersama dengan tersangka, jadi masih kami cari. Tapi untuk barang bukti lain sudah kami amankan diantaranya helm dan sandal tersangka saat peristiwa itu terjadi,” jelasnya.

Perlu ditekahui aksi pembacokan yang dilakukan M Azazi tega melakukan penusukan pada bagian leher sebeleh kiri Joko Lelono (36) yang akhirnya membuat korban jatuh tersungkur besimbah darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Aksi sadis yang dilakukan M Azazi tepat di depan SPBU Arah Bandara SMB II tersebut viral dimedia sosial. Azazi nekat melakukan penikaman terhadap Joko Lelono hanya karena perkara senggolan saat berkendara yang pada akhirnya berujung maut. (ANA)

    Komentar