SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara gugatan perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) dan tergugat yakni pemilik lahan kembali digelar. Dengan agenda keterangan saksi pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Jumat (9/6/2023).
Dipimpin majelis hakim Edi Pelawi, pihak tergugat menghadirkan saksi, Joshua Sihombing selaku buruh yang bertugas melakukan pemasangan plang sertifikat di tiga kampus Universitas Bina Darma Palembang.
Dalam keterangannya di petsidangan Joshua Sihombing mengaku, pemasangan plang itu sesuai dengan sertifikat atas empat nama yakni Buchori, Suheriatmono, Riva Ariani, dan Zainudin Ismail. Keempatnya merupakan pendiri Universitas Bina Darma Palembang.
“Pada awal bulan Agustus 2021, saya dikasih pekerjaan oleh teman saya untuk melakukan pemasangan plang di tiga kampus A, B, dan C Universitas Bina Darma Palembang,” terangnya di dalam persidangan.
Joshua mengaku, saat pemasangan papan plan itu dirinya bersama tiga orang, dan juga didampingi langsung oleh Almarhum Zainudin Ismail bersama dengan penasihat hukumnya.
”Saya mau memasang karena saya juga sempat diperlihatkan sekilas salah satu sertifikat atas nama bapak Suheriatmono dari lokasi yang mau dipasangkan plang tersebut,” tandasnya melanjutkan kesaksiannya.
Meski demikian, Joshua tak mengetahui pasti alasan dari pemasangan plang di tiga kampus Universitas Bina Darma Palembang tersebut.
Lebih lanjut, untuk memasang plang itu joshua mengaku tak mudah. Lantaran tiga hari satt melakukan pemasangan, selalu bentrok dengan pihak keamanan kampus.
”Kami memasangnya pagi, hari pertama dikampus A, hari kedua kampus C dan kampus B, dan itu selalu berbenturan dengan pihak keamanan kampus,” ucapnya.
Terpisah, Machdum Satria SH MH selaku kuasa hukum tergugat VII,VIII, saat dimintai tanggapannya dalam sidang lanjutan menyampaikan bahwa Joshua Sihombing merupakan saksi yang pihaknya hadirkan.
” Dalam keterangannya saksi ini yakin pada saat pemasangan plang, saksi ini melihat sertifikat, yang dimana sertifikat itu terdapat empat nama orangyang pertama almarhum Buchori Rahmat, yang kedua Profesor Zainuddin Ismail, yang ketiga pak Suheriatmono, dan terakhir ibu Rifa Ariani, “terang Machdum Satria SH MH, didampingi Muh Novel Suwa SH Msi.
Terkait dengan alasan dari Joshua mau menerima pekerjaan melakukan pemasangan plang meski lokasi tersebut tengah bersengketa, dijelaskan hanya karena saksi merupakan pekerja serabutan.
”Karena kebutuhan ekonomi, karena juga saksi merupakan pekerja serabutan makanya saksi mau melaksanakan pemasangan plang itu,“ ucapnya.
Lebih lanjut Machdum juga menjelaskan hingga kini plang tersebut masih tertancap di tiga lokasi yakni kampus A, B, dan C, Universitas Bina Darma Palembang.
” Sampai sekarang masih terpasang, namun sekarang tertutup atau terhalang banner,” ucapnya.
Sementara dari pihak penggugat Yayasan Bina Darma Palembang melalui kuasa hukumnya Romi Tahrizi SH menyampaikan bahwa saksi hanya melihat saja sertifikat itu sekali.
” Itupun yang dilihatkan ke saksi hanya satu, (Sertifikat-Red) dan itupun tidak tahu tempatnya dimana apakah kampus A,B, C, dan diapun tidak mengetahui persis nama yang dicantumkan dalam sertifikat itu juga terlihat salah saat menyebutkan, dan seakan-akan dia tidak mengerti, “ tutupnya. (*)
Komentar