Hanya Lantaran IRT Kena Gampar, Kasusnya Sampai ke Pengadilan

Hukum70 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Digampar lantaran salah paham, Korban Linda Honesty yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) dan pelaku Mulyadi menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Jumat (9/6/2023).

Sidang tersebut sempat menyita perhatian karena berujung hingga pengadilan. Sidang dipimpin hakim tunggal, Fitriadi dengan menghadirkan korban Linda Honesty dan pelaku Mulyadi.

“Mengadili terdakwa dengan pidana kurungan selama 7 hari namun tidak dilakukan penahanan, dan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dalam rentang waktu satu tahun ke depan, maka terdakwa harus menjalani hukuman selama 7 hari tersebut,” sebut majelis hakim saat membacakan putusan.

Saat diwawancarai usai sidang, Linda didampingi penasehat hukumnya, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim.
“Dalam putusan tadi kan terdakwa diputus bebas dan denda Rp 2 juta dan harus bayar, kalau terdakwa tidak bayar denda kami keberatan,” terangnya.

Penganiayaan ringan yang berlatar salah paham ini, terjadi saat bertemu di Perumahan Komplek Pepabri Soak Simpur, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami kota Palembang. Keduanya sempat bertengkar mulut dan didamaikan pihak sekolah SMPN 26 Palembang. Namun, karena korban keberatan, setelah ditampar pelaku di bagian pipi, memilih menempuh jalur hukum. (*)

    Komentar