SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah telah menetapkan pada Kamis (25/12/2025) dan Jumat (26/12/2025), sebagai hari libur nasional dan cuti bersama Libur Natal 2025. Satpras pelayanan SIM di Polrestabes Palembang, pun akan tutup sementara.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Radipta. “Benar, Pelayanan Satpatras pelayanan SIM akan tutup sementara, dikarenakan cuti bersama pada tanggal 25-26 Desember,” ungkapnya.
Lanjut Finan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, akan diberikan tenggat waktu satu hari setelahnya. Jika melewati, maka akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru.
“Ya, apabila ada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, diberikan toleransi perpanjangan SIM pada Sabtu, 27 Desember 2025. Dan jika lewat waktu yang diberikan, akan dikenakan prosedur SIM baru,” tegas Finan.
Beda untuk pelayanan SKCK, diungkapkan Kasat Intel Polrestabes Palembang, AKBP MP Nasution. Pelayanan SKCK akan tutup mulai 25 Desember hingga 28 Desember 2025.
“Pelayanan SKCK tutup tanggal 25, 26, 27, 28 Desember 2025. Kami akan kembali beroperasi pada tanggal 29 Desember 2025,” katanya.
Dia mengatakan, masyarakat dapat kembali datang pada Senin (29/12/2025), dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4×6 dengan latar belakang merah.
“Hari senin (29/12/2025), kami akan kembali beroperasi. Silakan melakukan pendaftaran online karena dipastikan hari itu ramai yang akan membuat atau perpanjang SKCK,” tuturnya. (ANA)

















