Pelaku Utama Pembacokan hingga Tewas di Kolam Retensi Jakabaring Diringkus

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi bergerak cepat setelah berhasil mengamankan pelaku Rifky Pratama (21), atas kasus pembacokan yang terjadi di kolam retensi di belakang kantor DPRD Palembang di kawasan Jakabaring, pada Rabu lalu (25/6/2024), sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari pengembangan petugas Buser Polsek SU I, kembali beirhasil membekuk pelaku utama yakni Hendri Riady alis Etot (21), yang melakukan pembacokan atas korban Wiwit (23), meninggal dunia dengan luka bacok di paha sebelah kanan.

“Benar dua pelaku sudah berhasil kita amankan, pertama pelaku Rifki yang melakukan pembacokan kepada korban Nando sudah ditangkap kemarin. Nah dari hasil pengembangan kita kembali menangkap pelaku Etot saat berada di kawasan Kertapati, Palembang,” ungkap Kapolsek SU I, Kompol Alex Adriyan, Jumat (28/5/2024).

Lanjut Alex, Etot merupakan pelaku utama yang saat itu melakukan pembacokan terhadap korban Wiwit meninggal dunia, Andre dan Rio yang mengalami luka-luka.

“Dimana kronologis peristiwa ini berawal Pacar Rifly sedang berada di kolam retensi tersebut. Lalu dirinya ribut dengan sang pacar,” ungkapnya.

Saat ribut, lanjut Alex, saat itu korban Nando pun berkata; “Kalau nak ribut dengan pacar jangan disini”. Karena diduga tersinggung terjadilah keributan, yang awalnya antar Rifky dan Nando. Hingga Nando mengalami luka bacok di bagian kepala.

Lalu, melihat ribut membuat Etot naik pitam langsung mengejar korban Andre dan Rio dan melakukan pembacokan hingga kedua korban mengalami luka bacok. Sedangkan korban Wiwit yang saat itu sedang melihat bersama anak melihat ada keramaian langsung stop.

“Saat stop itu, korban Wiwit yang hendak bertanya ada apa dan memegang kayu langsung dihampiri pelaku. Tidak banyak bicara pelaku langsung membacok pahanya hingga korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit,” ungkapnya.

Ketika ditanya ada berapa pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, kata Alex, ada dua pelaku yakni Rikfy dan Etot. Sedangkan kedua rekannya yakni DV dan HR saat peristiwa itu terjadi kabur melihat keributan tersebut.

“Dua tersangka sudah kita tetapkan tersangka Rifky dan Etot. Sedangkan dua rekan DV dan HR masih berstatus saksi,” tegas Alex.

Atas ulahnya kedua pelaku akan di jerat pasal 351 KUHP ayat 2 ayat 3. Dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. Sementara, kedua pelaku saat ditanya awak media terkait peristiwa ini, hanya bisa diam dan menundukkan kepalanya karena malu.

“Kami menyesal,” kata keduanya. (ANA)

Berita Terkait

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 September 2026 - 12:03 WIB

Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10 WIB

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB