SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi bergerak cepat setelah berhasil mengamankan pelaku Rifky Pratama (21), atas kasus pembacokan yang terjadi di kolam retensi di belakang kantor DPRD Palembang di kawasan Jakabaring, pada Rabu lalu (25/6/2024), sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari pengembangan petugas Buser Polsek SU I, kembali beirhasil membekuk pelaku utama yakni Hendri Riady alis Etot (21), yang melakukan pembacokan atas korban Wiwit (23), meninggal dunia dengan luka bacok di paha sebelah kanan.
“Benar dua pelaku sudah berhasil kita amankan, pertama pelaku Rifki yang melakukan pembacokan kepada korban Nando sudah ditangkap kemarin. Nah dari hasil pengembangan kita kembali menangkap pelaku Etot saat berada di kawasan Kertapati, Palembang,” ungkap Kapolsek SU I, Kompol Alex Adriyan, Jumat (28/5/2024).
Lanjut Alex, Etot merupakan pelaku utama yang saat itu melakukan pembacokan terhadap korban Wiwit meninggal dunia, Andre dan Rio yang mengalami luka-luka.
“Dimana kronologis peristiwa ini berawal Pacar Rifly sedang berada di kolam retensi tersebut. Lalu dirinya ribut dengan sang pacar,” ungkapnya.
Saat ribut, lanjut Alex, saat itu korban Nando pun berkata; “Kalau nak ribut dengan pacar jangan disini”. Karena diduga tersinggung terjadilah keributan, yang awalnya antar Rifky dan Nando. Hingga Nando mengalami luka bacok di bagian kepala.
Lalu, melihat ribut membuat Etot naik pitam langsung mengejar korban Andre dan Rio dan melakukan pembacokan hingga kedua korban mengalami luka bacok. Sedangkan korban Wiwit yang saat itu sedang melihat bersama anak melihat ada keramaian langsung stop.
“Saat stop itu, korban Wiwit yang hendak bertanya ada apa dan memegang kayu langsung dihampiri pelaku. Tidak banyak bicara pelaku langsung membacok pahanya hingga korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit,” ungkapnya.
Ketika ditanya ada berapa pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, kata Alex, ada dua pelaku yakni Rikfy dan Etot. Sedangkan kedua rekannya yakni DV dan HR saat peristiwa itu terjadi kabur melihat keributan tersebut.
“Dua tersangka sudah kita tetapkan tersangka Rifky dan Etot. Sedangkan dua rekan DV dan HR masih berstatus saksi,” tegas Alex.
Atas ulahnya kedua pelaku akan di jerat pasal 351 KUHP ayat 2 ayat 3. Dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. Sementara, kedua pelaku saat ditanya awak media terkait peristiwa ini, hanya bisa diam dan menundukkan kepalanya karena malu.
“Kami menyesal,” kata keduanya. (ANA)
Komentar