SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak terima dianiaya, seorang suami di Palembang melaporkan istrinya ke Polisi. Korban melaporkan istrinya ke pihak berwajib ke setelah menjadi korban kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam perkara pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Korban berinisial EK (31), warga Jalan Robani Kadir, Kecamatan Plaju Palembang. Dia melaporkan istrinya inisial AR ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (26/6/2024).
Diceritakan korban, peristiwa KDRT yang dia alami terjadi di kediamannya Jalan Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, pada Minggu (23/6/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.
“Awalnya saya terlibat cekcok mulut dengan istri AR berlanjut dengan pertengkaran. Kemudian terlapor menampar saya sebanyak dua kali,” jelas korban kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Setelah melakukan penamparan, kata EK, lalu terlapor pergi ke dapur. “Saya tidak tahu ternyata dia ke dapur mengambil pisau. Dengan pisau itulah, dia menusuk ke arah leher. Beruntung terkena sedikit,” terangnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di leher dan lebam di pipi sebelah kanan dan kiri. “Saya berharap dengan membuat laporan ini, terlapor bertanggungjawab atas perbuatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, laporan dari korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya laporan diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti. (ANA)
Komentar