Pelaku Rudapaksa Anak Tiri Terancam Penjara 15 Tahun

Kriminal36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – RH (47), seorang ayah di Palembang yang nekat rudapaksa anak tirinya sejak tahun 2021 lalu, telah diamankan aparat polisi.

RH rudapaksa anak tirinya secara paksa. Tidak hanya sekali, namun RH yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini sudah melakukannya secara berulang kali.

Diketahui korban berinsial I (16), tidak hanya mendapat perbuatan tidak senonoh, namun RH juga mengambil gambar anaknya pada saat sedang mandi. Foto korban juga disebar pelaku.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar mengatakan, pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2021 lalu. “Keterangan dari korban, ia sudah disetubuhi pelaku sejak tahun 2021 hingga 2022,” ungkapnya.

Anwar menjelaskan, korban terakhir digagahi ayahnya pada 2 Desember 2022. Tidak hanya menangkap pelaku, namun anggotanya turut mengamankan barang bukti yakni celana dalam milik korban, baju kaos, dan baju daster.

“Barang bukti ini diamankan dari rumah pelaku,” katanya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya pelaku  terancam 15 tahun kurangan penjara. (ANA)

    Komentar