SUARAPUBLIK.ID PALEMBANG- Kepolisian Satuan Unit Ilir Barat II Palembang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Samsudin Bin Zainuri (37) yang merupakan pelaku perampokan yang terjadi pada Selasa (14/06) di jalan Makrayu no. 440 Kel. 32 Ilir Kec. IB II Palembang, pukul 14.00 WIB.
Tersangka mengaku memecahkan kaca jendela mobil secara sengaja menggunakan batu yang telah dia bawa sebelumnya.
Namun pencurian ini dilakukan bukan atas dasar dendam pribadi kepada korban, namun karena kebutuhan pribadi. Tersangka mengaku bahwa dia mengenal korban dan telah merencanakan pencurian ini sebelumnya.
“Dari pengakuan tersangka, barang-barang ini akan dijual untuk kebutuhan pribadi” ungkap Irene, kapolsek Ilir Barat II, Rabu (16/6/2022).
Pelapor yang sekaligus menjadi korban pencurian bernama Yunita (26) segera melaporkan kejadian ini pada Kapolsek Ilir Barat II ketika saksi an. Syamsudin memberitahu pelapor yang saat itu sedang berada di rumah bahwa kaca mobil belakang sebelah kanan yang terparkir di TKP milik pelapor sudah dalam keadaan pecah dan setelah diperiksa ternyata sejumlah barang seperti 6 pasang sepatu, 3 buah kacamata, 7 potong pakaian, rokok sampurna 2 sloop serta uang tunai sejumlah 2.000.000 rupiah.
Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP pidana dengan hukuman 7 tahun penjara. Sebelumnya pelaku juga telah pernah di penjara 7 tahun karena melakukan penganiayaan berat dan telah pernah diringkus polisi karena membawa sajam.
Komentar