Antisipasi Tawuran dan Narkotika, Kapolsek Ilir Barat II Gelar Turnamen Bola Volley Remaja 

- Redaksi

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Guna mengantispasi tawuran dan penggunaan narkotika, Kapolsek Ilir Barat II Polrestabes Palembang beserta jajaran Babin dan Lurah bersama karang taruna Kecamatan menggelar turnamen bola vooley bagi remaja di 35 Ilir Palembang.

 

“Jadi untuk mengantisipasi tawuran dan penggunaan narkotika bagi remaja digelarla turnamen bola volley ini,” ujar Kapolsek Ilir Barat II Polrestabes Palembang yang diwakili oleh Bripka Siswanto SH selaku Kamtibmas 35 Ilir Palembang, Selasa (15/3/2022).

 

Selain itu, kata dia, acara ini sebagai ajang silaturahmi.

 

“Harapan dari Kapolsek Ilir Barat II Polrestabes Palembang, selain mengantisipasi tawuran dan narkotika juga sebagai ajang silaturahmi khususnya Babinkamtipmas 35 Ilir dimana saya juga baru melaksanakan sebagai Babinkamtipmas kurang lebih 2 minggu di tempat ini sebagai ajang perkenalan juga kepada masyarakat,” katanya.

 

Pendaftaran turnamen ini sendiri ungkap dia, tidak dipungut biaya sepeserpun.

 

“Pendaftaran turnamen bola volley ini gratis ya tidak di pungut biaya sepeserpun,” ungkapnya.

 

Adapun untuk hadiah bagi para pemenang, bahwa pihaknya telah menyiapkan tropi untuk juara 1, 2, dan 3.

 

“Kita telah sediakan tropi bagi para pemenang untuk juara 1, 2, 3 dan sedikit uang pembinaan untuk para pemenang,” bebernya.

 

Acara ini dilaksanakan selama dua hari yakni 15-16 Maret 2022.

 

“Besok insyaAllah kita akan finalnya, dan kedepan kita akan tetap melaksanakan kegiatan yang bermanfaat lainnya untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat yang ada di 35 Ilir,” tutupnya.

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB