Pelaku Curanmor Kambuhan Diringkus Buser Polsek SU I

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kambuhan yakni AL (25), warga Jalan Ryacudu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, berhasil diringkus oleh Buser Polsek Seberang Ulu (SU) I, pada Rabu petang (20/3/2024).

AL tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas ketika berada di rumahnya. Meski sempat panik melihat kedatangan petugas mengenakan baju preman, pimpinan Kanit Reskrim Polsek SU I, Ipda Roland, namun AL pun hanya bisa diam dan mengakui perbuatannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan kepala tertunduk AL pun langsung digiring ke Polsek SU I Palembang.

Saat beraksi AL pun melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama rekannya yakni TF yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Benar AL merupakan target operasi (TO), kita yang sudah lama kita cari. Nah ketika keberadaannya berhasil kita endus, saat itu langsung kita tangkap,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Jum’at (22/3/2024).

Lanjut Harryo, adapun 7 TKP, di mana AL dan TF beraksi sesuai data yang ada, di Jalan Perikanan 9-10 aku pada tanggal 15 Maret 2024, Jalan A Yani Lorong H Umar pada 7 Maret 2024, Jalan May Jend Hm Ryacudu 8 ulu pada 28 Februari 2024, jalan A Yani Sekitar taman bacaan Kelurahan 14 Ulu.

Selain itu, di jalan May Jend HM Ryacudu tepatnya di Pangkal Jembatan Ampera, dan terakhirnya ditempat yang sama di Jalan May Jend HM Ryacudu Lorong Kebudayaan.

“Jadi untuk 7 TKP ini, ada 5 laporan polisi yang terdata di Polsek dan Polrestabes, Palembang,” bebernya.

Untuk barang bukti yang diamankan, 1unit sepeda motor Yahama Mio warga merah, 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna putih, 1 buat BPKB motor dan 1 buah STNK motor. Yang diduga semua ini hasil curian kedua pelaku.

“Atas ulahnya pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.

Sedangkan AL, hanya bisa menundukan kepala karena malu. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru