Pelaku Curanmor Kambuhan Diringkus Buser Polsek SU I

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kambuhan yakni AL (25), warga Jalan Ryacudu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, berhasil diringkus oleh Buser Polsek Seberang Ulu (SU) I, pada Rabu petang (20/3/2024).

AL tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas ketika berada di rumahnya. Meski sempat panik melihat kedatangan petugas mengenakan baju preman, pimpinan Kanit Reskrim Polsek SU I, Ipda Roland, namun AL pun hanya bisa diam dan mengakui perbuatannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan kepala tertunduk AL pun langsung digiring ke Polsek SU I Palembang.

Saat beraksi AL pun melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama rekannya yakni TF yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Benar AL merupakan target operasi (TO), kita yang sudah lama kita cari. Nah ketika keberadaannya berhasil kita endus, saat itu langsung kita tangkap,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Jum’at (22/3/2024).

Lanjut Harryo, adapun 7 TKP, di mana AL dan TF beraksi sesuai data yang ada, di Jalan Perikanan 9-10 aku pada tanggal 15 Maret 2024, Jalan A Yani Lorong H Umar pada 7 Maret 2024, Jalan May Jend Hm Ryacudu 8 ulu pada 28 Februari 2024, jalan A Yani Sekitar taman bacaan Kelurahan 14 Ulu.

Selain itu, di jalan May Jend HM Ryacudu tepatnya di Pangkal Jembatan Ampera, dan terakhirnya ditempat yang sama di Jalan May Jend HM Ryacudu Lorong Kebudayaan.

“Jadi untuk 7 TKP ini, ada 5 laporan polisi yang terdata di Polsek dan Polrestabes, Palembang,” bebernya.

Untuk barang bukti yang diamankan, 1unit sepeda motor Yahama Mio warga merah, 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna putih, 1 buat BPKB motor dan 1 buah STNK motor. Yang diduga semua ini hasil curian kedua pelaku.

“Atas ulahnya pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.

Sedangkan AL, hanya bisa menundukan kepala karena malu. (ANA)

Berita Terkait

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terbaru