SUARAPUBLIK.ID, PALI – Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Resor Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) rutin melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa Razia terpadu.
Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu malam, 21 Desember 2024, tak hanya dilakukan Polres Pali, juga dilakukan Polsek – Polsek yang ada di Kabupaten Pali.
Razia terpadu ini merupakan implementasi nyata dari arahan Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres PALI,sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram dan Surat Perintah terkait penanganan penyakit masyarakat, seperti kejahatan jalanan (3C),penyalahgunaan senjata api dan tajam,narkotika,judi,minuman keras,hingga premanisme.
“KRYD ini merupakan langkah preventif dan represif dalam rangka meningkatkan rasa aman masyarakat. Dengan sinergitas yang kuat antarunit, kami memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur dan tetap menjunjung asas humanisme,” ungkap Kabag Ops Polres PALI AKP Biladi Ostin dalam keterangannya.
Dalam pelaksanaan razia, Tim UKL I melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, menyasar kelengkapan administrasi dan potensi pelanggaran hukum lainnya.
Selain itu, pendekatan persuasif juga diterapkan melalui imbauan kepada masyarakat.
“Kami memberikan edukasi kepada pengguna jalan untuk lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Penggunaan knalpot brong, misalnya, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan publik. Kami mengingatkan masyarakat untuk segera pulang ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak demi menghindari risiko menjadi korban tindak kriminal,” ujar Kasat Lantas Polres PALI.
Meski kegiatan berlangsung kondusif,Tim UKL I masih menemukan sejumlah pelanggaran,seperti pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan.
Hal ini menjadi catatan penting bagi Polres PALI untuk meningkatkan program sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami memahami bahwa kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, Polres PALI berkomitmen untuk terus mengedukasi dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” kata Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K., M.H., dalam pernyataannya.
Kegiatan KRYD juga dilakukan di Polsek Talang Ubi, para petugas memberikan imbauan kepada masyarakat untuk segera kembali ke rumah apabila tidak memiliki keperluan mendesak, guna mencegah potensi menjadi korban tindak kriminal.
Petugas juga memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor (R2) dan mobil (R4) untuk lebih berhati-hati di jalan, tidak menggunakan knalpot brong, serta senantiasa mematuhi aturan lalu lintas.
Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Robi Sugara, menegaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan salah satu langkah proaktif dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) serta keselamatan dan ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di Kecamatan Talang Ubi. Namun, kami masih menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pengendara yang tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan,” ujar Kapolsek.
Dilokasi Berbeda, Polsek Penukal Abab, juga melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu, Sabtu malam, 21 Desember 2024.
Tim UKL I fokus pada pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mako Polsek. Pemeriksaan ini mencakup kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK.
Dalam razia tersebut, 25 pengendara diberi teguran atas pelanggaran ringan, sementara satu unit sepeda motor tanpa surat-surat resmi berhasil diamankan.
Selain pemeriksaan kendaraan, himbauan juga diberikan kepada masyarakat. Para pengemudi dan pengguna jalan diminta untuk segera pulang jika tidak memiliki keperluan mendesak, guna menghindari potensi menjadi korban kejahatan.
Pesan serupa disampaikan kepada kelompok pemuda yang tengah nongkrong di area sekitar. Tim mengingatkan mereka untuk tidak bermain judi online dan tidak beraktivitas hingga larut malam.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Penukal Abab tetap mematuhi prosedur yang berlaku, memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif.
Plh Kapolsek Penukal Abab menegaskan, KRYD ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Dengan terus meningkatkan kolaborasi antara aparat kepolisian dan warga, diharapkan tindak kriminal dan gangguan Kamtibmas dapat ditekan secara signifikan
Dalqm pelaksanaan razia, petugas mendapati beberapa pelanggaran lalu lintas, termasuk pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan.
Imbauan dan teguran pun diberikan kepada pelanggar agar lebih mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk tidak keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan penting.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan kriminal yang berpotensi mengancam keselamatan warga.
Dengan adanya KRYD ini, Polres PALI berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus mengedukasi pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Komentar