Pasca Ricuh di Mal, PT MES Laporkan Oknum Polisi karena Tahan Mobil Tunggakan

Hukum45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terungkap sudah penyebab kericuhan yang terjadi di Palembang Icon Mall pada Senin kemarin (21/2/2022), sekitar pukul 15.00 WIB. Kericuhan yang disebabkan sekelompok oknum menyeret seseorang, diduga sebabkan karena adanya tagihan tunggakan mobil.

Untuk diketahui, kejadian viral yang telah beredar di sosial media memperlihatkan keributan di Palembang Icon Mall. Dalam video berdurasi 1 menit 60 detik yang beredar, terlihat seseorang pria ditarik beberapa orang yang kemudian digiring keluar gedung Mal.

Kondisi pria yang ditarik sampai terduduk di depan lobi. Kejadian ini direkam seorang perempuan yang diduga merupakan rekan dari pria yang ditarik. Di dalam video, perempuan yang merekam kejadian tersebut berteriak meminta tolong agar rekannya itu diselamatkan.

Baca Juga :  Viral, Pria Diduga Anggota Polisi Diseret Oknum Leasing saat Berada di Mal

Informasi yang didapat, orang yang tarik tersebut diduga merupakan oknum anggota Polri. Sementara sekelompok oknum lainnya merupakan pihak leasing. Kedatangan mereka ini ingin menarik mobil yang dibawa oknum polisi itu karena menunggak bayaran.

Pasca insiden ini, pada Selasa (22/2/2022), perwakilan dari PT Mata Elang Sumatera (MES) selaku penagih turut didampingi pihak PT Mega Finance Cabang Palembang, pun mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.

Kedatangan mereka ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, ingin melaporkan oknum polisi yang diduga menguasai unit kendaraan saat terjadinya keributan di pelataran Palembang Icon Mall.

Baca Juga :  Kisah Nurhayati, Lapor Kades Korupsi Malah Dijadikan Tersangka

Rendi, koordinator collection Mega Finance Cabang Palembang mengatakan, dirinya mendapatkan kuasa untuk melapor ke Propam Polda Sumsel. Dia menyebut, dalam hal ini pihaknya melaporkan oknum anggota Polri yang terlibat, sekaligus debitur yang menunggak tagihan atas nama Suhendi.

“Kami datang kesini sesuai laporan dari PT MES yang menyebutkan bahwa unit kendaraan bukan lagi di tangan debitur. Tapi sudah berada di bawah penguasaan orang lain yang diduga oknum polisi,” ungkapnya.

Rendi bilang, unit mobil yang coba ditarik adalah Honda Mobilio dengan nomor polisi B 1024 PIJ. Kendaraan tersebut dibeli secara kredit sejak tahun 2017 dengan tenor selama empat tahun. Hingga kini baru dibayar enam bulan sejak awal pembelian.

Baca Juga :  Abaikan Tilang Online, Siap-siap Kendaraan Diblokir!

Mereka mendapat informasi nomor polisi tersebut kini sudah pindah tangan. “Untuk angsuran pertama di bulan Mei 2017. Kendaraan baru dibayar selama enam kali. Setelah itu tidak lagi bayar,” ujarnya.

Akan tetapi, laporan mereka belum dapat diterima lantaran belum ada surat kuasa dari kantor pusat Mega Finance di Jakarta. “Kita akan berkoordinasi dengan pusat untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya. (ANA)

    Komentar