Palembang Zona Hijau COVID-19, Kegiatan Kantor Boleh 75 persen

Kota Palembang336 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Upaya yang dilakukan Walikota Palembang, Harnojoyo, untuk menekan angka penyebaran COVID-19 mulai membuahkan hasil positif. Berdasarkan surat yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kota Palembang hari ini, Selasa (23/11/2021), sudah berstatus zona hijau.

“Alhamdulillah, hari ini Palembang berstatus zona hijau COVID-19,” ujar Harnojoyo.

Dengan status zona hijau, kata Harnojoyo, kegiatan perkantoran yang sebelumnya hanya boleh 50 persen, kini bisa meningkat menjadi 75 persen.

“Pembatasan kegiatan, termasuk kegiatan kantor sebelumnya hanya boleh 50 persen. Ke depan kita boleh melakukan kegiatan kantor sampai dengan 75 persen,” kata dia.

Baca Juga :  Tempat Penemuan Makam Kuno di 16 Ilir Lokasi Penting Kesultanan Palembang

Meski berstatus zona hijau, Harnojoyo mengingatkan masyarakat untuk tidak terlena. Pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas bersosial.

“Kita jangan terlena. Meski sudah zona hijau, kegiatan masyarakat tetap dilakukan pemantauan di tempat keramaian dengan menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Soal rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang libur sekolah, natal dan tahun baru, yang akan diterapkan lagi pemerintah pusat, Harnojoyo belum dapat memastikannya.

“Kita liat nanti, tentu apa yang menjadi kebijakan pusat tentu ada hal baik, namun kita juga akan memikirkan dampak dari ekonomi yang saat ini baru akan bangkit kembali,” terangnya. (ANA)

    Baca Juga :  Palembang Diserang Banjir Lagi, Jalan Protokol Macet Parah

    Komentar