SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Meski Pagar Alam tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, namun proses pencatatan atau pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin (catin) tetap tak berubah.
Menurut Kasi Binmas Islam Kakemenag Pagar Alam Sumaji, bahwa pelaksanaan akad nikah masih tetap berjalan seperti biasa. Artinya, bisa dilaksanakan di Balai nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA), atau bisa juga dilaksanakan di rumah yang bersangkutan (catin).
“Akan tetapi dalam pelaksanaanya, kita tetap menekankan untuk menerapkan protokol kesehatan, baik itu dari petugas pencatat pernikahan maupun catin dan pihak keluarga yang hadir,” jelas Sumaji, Kamis (29/7/2021).
Sumaji menegaskan, terkait prokes dalam pelaksanaan nikah ini, petugas pencatat pernikahan berhak menolak jika pada saat akad nikah di rumah, namun pemilik hajatan yang akan melaksanakan akad nikah tidak menerapkan prokes, misalkan tidak menggunakan masker, tamu yang hadir melebihi kapasitas ruangan dan semacam.
“Kalau nikah di KUA, penerapan prokes sendiri sudah diberlakukan mulai dari jumlah yang wajib hadir selain catin,”ujarnya.
Dia menyebut, untuk angka pernikahan saat ini belum ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya (2019-2020), karena banyak yang masih wait and see situasi terlebih dulu.
“Akan tetapi di tahun 2021 ini, jika dibanding bulan lalu, ada peningkatan di bulan Juli, karena memang rata-rata banyak yang melaksanakan akad nikah serta hajatan pasca Idul Adha,” jelasnya. (ANA)
Komentar