SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Otak penipuan dan penggelapan dalam perkara bisa meloloskan bekerja sebagai anggota Polisi, Resky Wahyudinata (26), warga Jalan Malaka 1, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes, Kamis malam (19/5/2022). Dia diringkus polisi saat sedang nongkrong di salah satu cafe di Palembang.
Sebelumnya, salah satu rekan tersangka seorang perempuan cantik bernama Amelia (23) warga Lorong Pamilidin, Kenten Palembang, sudah diamankan lebih dulu, pada Selasa (17/5/2022) di rumahnya.
Informasi dihimpun, pada hari kejadian Jumat (16/10/2020) sekira pukul 16 30 WIB di Jalan Majapahit 3, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang, tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara tersangka menerima uang dari korban Ida Ratnawati (42) secara bertahap.
Dengan total keseluruhan Rp590 juta, setelah menerima uang ini tersangka menjanjikan akan meluluskan anak korban untuk lulus dalam seleksi tes Kepolisian dan juga tersangka menjamin apabila anak korban tidak lulus uang akan dikembalikan.
Namun setelah uang diterima dan anak korban mengikuti tes seleksi polisi ternyata anak korban tidak lulus dan uang yang telah diterima tersangka tidak di kembalikan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ledi mengatakan benar Unit Pidsus kembali berhasil mengamankan hasil dari pengembangan kasus penipuan dan penggelapan.
“Yang mana sebelumnya kita sudah menahan seorang tersangka perempuan yang merupakan teman dari tersangka Resky ini, modusnya melancarkan aksi penipuan dengan mengiming imingi korban bisa membantu anak korban masuk ikut tes polri. Dengan meminta sejumlah uang sebanyak 590 juta, namun anak korban tidak berhasil lulus atau memang tidak di daftar kan oleh tersangka ini,” kata Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (21/5/2022).
Lanjutnya, dalam hal ini tersangka memang betul betul melakukan penipuan terhadap korban. “Korban lalu melapor, kita langsung tindaklanjuti dan berhasil pertama mengamankan tersangka perempuan, dan hasil pengakuan tersangka tersebut bahwa sebagai otak pelakunya tersangka yang baru kita amankan ini,” ungkapnya.
Menurut Tri, kepada penyidik tersangka Resky ini mengaku kalau dirinya meyakinkan korban kalau bisa membantu anak korban dimasukkan menjadi polisi.
“Tersangka ini bekerja sebagai wiraswasta dan tidak ada orang yang ada dibelakangnya sebagai anggota polisi setelah kita cek tidak ada. Lalu pengakuan tersangka pula baru pertama kali melakukan ini,” jelasnya.
Sementara hasil perbuatan ini, masih kata Kompol Tri Wahyudi bahwa uang nya untuk usaha di kantornya konstruksi. “Kita akan cek kebenaran dimana kantornya atau cuma alibinya saja. Tersangka juga mengakui bahwa sudah menerima uang dari korban yang digunakan untuk keperluan pribadi dan usaha,” jelasnya.
Atas ulahnya ini tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. “Barang Bukti diamankan juga surat Perjanjian Hutang Piutan, Map Notaris, dan Kwitansi penerimaan uang,” terangnya. (ANA)
Komentar