SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir meringkus pelaku begal motor bernama Derci Saputra (30) dalam Operasi Pekat Musi 2026.
Residivis tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Muara Medan, Bayung Lincir, Musi Banyuasin, pada Selasa (24/02/2026).
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengungkap bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan korban bernama M. Ridho Aprillah (15).
Korban dibegal menggunakan senjata tajam di Jalan Burai, Tanjung Batu pada pertengahan Januari lalu.
“Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri ke area perkebunan sawit saat akan diamankan, meski petugas sudah memberikan tembakan peringatan,” ungkap Mukhlis, pada Selasa (03/03/2026).
Aksi pembegalan terjadi pada Kamis (15/1/2026) pelaku mengancam korban dengan pisau dan merampas satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polda Lampung.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat (milik korban), 1 unit sepeda motor PCX (digunakan pelaku saat beraksi).
Kepada penyidik, tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama seorang tekan berinisial A yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengejaran intensif terhadap satu pelaku lainnya,” kata Mukhlis singkat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasa 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan secara melaporkan tindakan kriminal demi menjaga kondusivitas kambtibmas,” tutup Mukhlis.
Penulis : Uci
Editor : Aan Wahyudi















