SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Selama Operasi Sikat Musi 2025 yang digelar selama 15 sampai 20 hari, sejak 5 Mei hingga 20 Mei 2025, Polrestabes Palembang bersama Polsek jajaran berhasil menyelesaikan 213 tindak pindan Curanmor, Curat dan Curas.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan, dari 213 kasus yang diselesaikan, pihaknya telah membagi menjadi dua bagian, pertama 191 kasus non TO dan 22 kasus masuk TO.
“Dalam Penegakan hukum Satreskrim dan Unit Reskrim di tingkat polsek, dari 15 hingga 20 hari, kami telah melakukan kegiatan pengungkapan kasus sebanyak 191 kasus bukan target operasi, sementara 22 kasus masuk target operasi,” kata Harryo.
Harryo mengatakan, dari 191 kasus non target operasi dan 22 kasus target operasi, pihaknya juga pengklasifikasi menjadi dua, pembinaan dan melanjutkan proses hukum.
“Dari 191 non to dan 22 kasus to, Kami telah melakukan pengklasifikasian pembinaan dan kami lanjutkan roses hukum, kami telah melakukan penegakan hukum 92 tindak pidana sedangkan pembinaan 128 kasus,” jelas dia.
“Dalam melakukan pembinaan, kami tidak sendirian dengan bekerjasama Dinsos Provinsi Sumsel dan Dinsos Kota Palembang. Demikian juga kami melakukan pembinaan masing orangtua,” tegas dia. (ANA)
Komentar