OPERASI PEKAT 2023 Satreskrim Polres Pali Ungkap Kasus Curat

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Polres Pali Polda Sumsel melalui Satuan Reserse Kiriminal menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2023.

Dari hasil Ops Pekat 2023 ini Satreskrim Polres Pali berhasil mengungkap kasus TO (Target Operasi). Tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Tersangka SE ini ktangkap berdasarkan LP / B-40 / III / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Maret 2023. Kejadiannya pada Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 03.00 Wib. Dengan lokasi TKP di Kalan PT Servo KM 63 Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan.
“Selanjutnya akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H., saat dibincangi awak media.

Berkat laporan dari Is Bin Pa (Alm), berusia (23) Pekerjaan Wiraswasta Agama Islam, Alamat Dusun I Desa Talang Bulang KecamatanTalang Ubi Kabupaten Pali dan keterangan para saksi-saksi. a+khirnya para petugas kepolisian berhasil membekuk pelaku.

Kronologisnya kejadian, terjadi pada Hari Rabu tanggal (15/03/2023) sekira Pukul 03.00 Wib di Jalan PT. Servo KM 63 Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.

Berawal saat itu korban sedang tidur di warung miliknya, tiba-tiba tersangka masuk dari pintu belakang warung milik korban. Kemudian terlapor mengambil 1 (satu) buah kompor
gas mata 1000 (seribu) merk Rinnai. Setelah itu Tersangka langsung melarikan diri,” ungkap pejabat nomor satu di jajaran Kepolisian Resort Pali.

Akan tetapi tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 02.00 Wib. Tersangka melakukan pencurian kembali di warung milik korban tersebut. Tersangka mengambil 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A 17.

“Modus Operandinya, dengan cara tersangka mengambil handphone tersebut dari jendela warung milik korban menggunakan tangannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp.4.000.000,-(Empat juta rupiah) Dan korban merasa keberatan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres pali guna proses hukum lebih lanjut,”pungkas suami dari Hj.Ratna Khairu ini dengan penuh keramah tamahan dan sangat santun.

Untuk diketahui bersama adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 ( Satu) Buah Kotak Handphone Merk OPPO A17 dan 1 (Satu) Buah Kompor Gas Mta 1000 (Seribu) Merk RINNAI. (*)

Berita Terkait

Perempuan Pembakar Rumah Mantan Mertua di PALI Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita
Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel
Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI
Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H
Pertamina Drilling Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-68 PT Pertamina
Bupati PALI Hadiri Pembahasan RTRW dan RDTR Bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta
Bupati PALI Sambut Kedatangan 46 Jemaah Umroh di Bandara SMB II Palembang, Ajak Jadikan Ibadah Sebagai Titik Awal Perbaikan Diri

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:52 WIB

Perempuan Pembakar Rumah Mantan Mertua di PALI Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Senin, 4 Mei 2026 - 19:44 WIB

Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita

Senin, 27 April 2026 - 13:11 WIB

Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:14 WIB

Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:07 WIB

Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H

Berita Terbaru