Oknum Polisi Pukul Anggota TNI Diminta di Hukum Setimpal

Hukum38 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota polisi Polda Sumsel terhadap anggota Polisi Militer (PM) TNI, pada Kamis (22/12/2022). Sidang ini digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Penganiayaan ini sebelumnya sempat viral di media sosial, karena berlangsung di tempat umum. Peristiwa ini terjadi saat seorang anggota PM TNI, sedang mengatur lalu lintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Palembang, tepatnya di dekat Taman Makam Pahlawan, beberapa waktu lalu.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar menghadirkan empat orang saksi, termasuk korban bernama Irfan.

Sementara terdakwa atas nama Salamon yang berstatus sebagai tahanan, mengikuti persidangan di dalam tahanan Polda Sumsel secara teleconference.

Dalam persidangan, saksi anggota TNI bernama Rizki Alam, mengungkapkan jika pada saat itu dia tidak melihat secara langsung ketika terjadinya pemukulan olej terdakwa Salamon terhadap rekannya. Saat itu, kebetulan saksi Rizki sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) hendak menuju ke kantor.

“Waktu itu saya melihat sudah dalam kondisi ramai-ramai. Saya melihat pada saat itu rekan saya sedang berdebat denga terdakwa,” ucap saksi Rizky, saat ditanya majelis hakim.

Rizki bilang, usai keduanya melakukan perdebatan, terdakwa langsung pergi. Sementara rekannya, mengutarakan jika ia sudah menjadi korban pemukulan oleh terdakwa.

“Setelah kejadian itu, kami langsung pergi ke Kantor Denpom Jalan Merdeka untuk melaporkan kejadian tersebut ke atasan,” katanya.

Menurut Rizky, saat itu rekannya sedang bertugas melakukan pengaturan lalu lintas dan dapat surat perintah dari atasan. Akan tetapi rekannya mendapat perlakuan yang tidak baik (mendapat pukulan) oleh terdakwa, hingga helm dinas yang dikenakan rekannya terlepas dan jatuh ke aspal. Baginya tindakan itu sudah melukai harga diri TNI.

“Saya meminta kepada majelis hakim agar untuk menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa kepada rekan saya. Jatuh helm putih itu merupakan harga diri kami,” tegas Rizki.

Sementara korban Irfan, di dalam persidangan mengatakan, penganiayaan terhadap dirinya hingga saat ini belum ada perdamaian. Belum ada kata damai antara dirinya dan terdakwa.

“Saat itu saya sedang bertugas dan memegang surat yang dibuat atasan saya. Saya dipukul terdakwa hingga helm terjatuh ke aspal. Akibat pukulan tersebut saya dirawat di rumah sakit selama tiga hari,” terang korban Irfan.

Dibalik layar monitor melalui teleconference, saat ditanya majelis hakim, terdakwa mengakui keterangan korban tersebut memang benar.

“Iya benar yang mulia, saya memukul korban hingga helmnya terlepas. Kejadian itu berlangsung saat saya mengendarai motor dan diberhentikan korban karena hendak menyeberangkan anak sekolah,” akunya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim berencana menghadirkan sejumlah saksi lainnya, serta ahli dalam persidangan selanjutnya. (ANA)

    Komentar