SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Salmon, oknum anggota Polri yang melakukan penganiyaan terhadap Irfan, anggota Polisi Militer TNI AD, dijatuhkan hukuaman selama enam bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH, dalam sidang Yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/2/2023).
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa saksi Irfan mengalami bengkak di rahang kiri akibat benda tumpul.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Dalam Amar putusanya, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Salmon dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim, saat di Persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majekis hakim ,baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap terima terhadao putusan tersebut.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, menuntut terdakwa Salmon dengan pidana Selama 8 Bulan Penjara.
Dalam dakwaan kejadian bermula, pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 06.15 WIB, saksi Irfan (anggota TNI) melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan Sekolah MTS 1 Jl. Jenderal Sudirman Km. 3,5 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Bahwa sekira pukul 06.50 WIB, saksi Irfan membantu anak sekolah untuk menyeberang. Setelah selesai, kemudian saksi Irfan kembali ke tengah jalan sambil melambaikan tangan memberi isyarat kepada pengendara agar memperlambat laju sepeda motornya.
Saat hampir tiba di tengah jalan, terdakwa Mohamad Salmon yang mengendarai sepeda motor langsung menghentikan sepeda motornya dan menghampiri saksi IRFAN sambil berkata “Ngapo kau berhentikan aku” (Mengapa kamu memberhentikan saya), lalu saksi Irfan menjawab “Maaf Pak”.
Kemudian terdakwa memukul wajah saksi Irfan di bagian rahang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya, hingga topi dinas saksi Irfan terlepas dan terjatuh.
Kemudian terdakwa hendak memukul untuk kedua kalinya, namun berhasil ditepis oleh saksi Irfan sambil berkata “Bukannyo aku takut samo kamu” (Bukannya aku takut dengan kamu).
Pada saat saksi Irfan hendak mendekati terdakwa, lalu dilerai oleh saksi Robert dan saksi Zulkifli anggota polisi yang bertugas mengatur lalu lintas. (ANA)
Komentar