SUARAPUBLIK.ID, PALI – Tertunduk lesu serta memilih bungkam saat awak media mengajukan beberapa pertanyaan. Itulah yang dilakukan AL (42), oknum Kades Purun Timur periode 2017 – 2023, yang ditetapkan tersangka oleh Tim Tipikor Polres Pali sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
“Pak Kades ijin, kemana sajakah dana setengah miliar itu Pak Kades,” tanya salah seorang awak media.
Lalu, jurnalis lain melanjutkan, “Dipergunakan untuk apa saja dana yang sangat fantastis itu?.”
Tapi lagi-lagi tak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulut AL. Sementara ada banyak pihak yang ingin kasus korupsi setengah miliar lebih ini, terang benderang.
Semetara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO PALI) Efran, sangat mengapresiasi kinerja Polres Pali yang telah memecahkan record sejak berdirinya Kabupaten Pali ini.
“Saya selaku ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Pali (IWO PALI), sangat mengapresiasi atas kinerja Polres Pali yang dikomandoi oleh AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P, bersinergi dengan Kasat Reskrim AKP. Marwan digawangi oleh Kasi Pidum Bang Rozi dan juga Kasi Tipikor Rachman, dibantu juga oleh para personil Polres Pali. Hal seperti ini baru kali terjadi, sejak berdirinya Kabupaten Pali.”
“Pihak APH menangkap pelaku korupsi. Semoga ke depannya nanti, jika ada laporan mengenai hal-hal yang seperti ini. Baik itu yang terjadi di Dinas-dinas Pemerintahan maupun di pihak swasta,” ucap Efran.
Kapolres Pali AKBP Efrannedy, S.I.K.,M.A.P., didampingi juga oleh Kasat Reskrim AKP. Marwan, S.H.,M.H., KBO Polres Pali IPTU.Muh.Arafah,S.H.,Kanit Pidkor Polres Pali IPDA.Rachman Priyanto,S.H.,Kanit Pidum AIPDA.Hairil Rozi bersama para personil Polres Pali menerangkan,bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 TAHUN 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama 20 Tahun.
“Yang menjadi DASAR Nomor : LP 81/VIII/2022/SUMSEL/Res Pali, Tgl 16 Agustus 2022, waktu kejadian Tahun Anggaran 2021 di Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.. dengan TSK AL, Kepala Desa Purun Timur Periode 2017 s/d 2023, dan kerugian Keuangan Negara mencapai Rp.548.526.273,- (Lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah),” terang Kapolres Pali ini.
1 satu Berkas RKP Desa Purun Timur TA 2021; 2 (dua) Berkas APBDes Awal, dan Perubahan TA 2021; 1 (Satu) Berkas LPJ ADD Tunda Bayar TA 2020; 7 (Tujuh) Berkas LPJ ADD Siltap dan Tunjangan Bulan 1 s/d 12 dan belanja lainnya 10%; 3 (Tiga) Berkas LPJ DD Tahap I,II,III TA 2021; 12 (Dua Belas) Lembar Bukti setor BLT Desa Purun Timur TA 2021; 1 (Satu) Eksemplar rekening koran Tahun 2021 Pemdes Purun Timur No. Rek 1.570.988.301 Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo; 1 (Satu) Buah Copy Legalisir Buku Tabungan Pemdes Purun Timur No. Rek 1.570.988.301 Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo; 9 (Lima) buah Cap Stempel Toko yang terdapat dalam nota lampiran lembar tanda bukti pembayaran.
Modus Operandinya bahwa selama tahun anggaran 2021 Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI telah mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.920.904.000,- yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana desa sebesar Rp. 1.101.784.767,- yang bersumber dari APBD namun TSK tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya,TSK selaku Kepala Desa telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak,pada belanja atas kegiatan dan terdapat kelebihan membayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021. Sehingga TSK telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa/alokasi dana desa T.A 2021, Dari kejadian tersebut Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 548.526.273, ” pungkas Bang Efran. (*)
Komentar