Oknum Kades Datangi Rumah Mertua, Bawa Kabur Motor Mantan Istri

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Yulia (29), warga Desa Ibul Besar 1, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, kembali mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (13/5/2024).

Kedatangan pelapor ke Polda Sumsel, guna mempertanyakan hasil perkembangan surat laporan LP/B/79/1/2024/SPKT/Polda Sumsel, tentang tindak pidana perampasan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang KHUP Pasal 368.

Tim kuasa hukum pelapor Yulia, Lani Nopriansyah SH dan Febri Gani SH mengatakan, pihaknya datang ke Polda Sumsel untuk mempertanyakan perkembangan surat laporan kliennya.

“Alhamdulillah kedatangan kami disambut baik penyidik Polda Sumsel,” ucap Lani, diwawancarai di Polda Sumsel.

Lani menjelaskan, dari hasil pertemuan pihaknya dengan penyidik Polda Sumsel, penyidik menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses.

“Artinya dalam proses untuk melakukan gelar perkara dalam pemeriksaan saksi-saksi ahli pidana,“ jelasnya.

Sementara itu, pelapor Yulia menjelaskan bahwa kejadian bermula, pada Kamis, 4 Januari 2024 sekira pukul 01 00 WIB. Terlapor atas nama Muhammad Nazori, mantan suami korban dan selaku kades Ibul Besar datang ke rumah orangtuanya.

“Lalu setibanya di rumah orangtua saya, terlapor langsung mengambil kunci motor dan membawanya kabur. Sampai sekarang motor tersebut belum dikembalikan terlapor,“ jelas Yulia.

Yulia berharap kepada pihak kepolisian Polda Sumsel, agar laporan ini segera cepat diproses dan ditindaklanjuti. Supaya terlapor bisa segera diditangkap.

Terpisah Tim kuasa hukum terlapor M Nazori, Titis Rachmawati SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan perkara yang masih dalam penyelidikan pihak Polda Sumsel.

“Karena sebenarnya perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, serta berdamai dan tidak harus ke ranah hukum,” kata Titis. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB