Oknum Kades Datangi Rumah Mertua, Bawa Kabur Motor Mantan Istri

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Yulia (29), warga Desa Ibul Besar 1, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, kembali mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (13/5/2024).

Kedatangan pelapor ke Polda Sumsel, guna mempertanyakan hasil perkembangan surat laporan LP/B/79/1/2024/SPKT/Polda Sumsel, tentang tindak pidana perampasan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang KHUP Pasal 368.

Tim kuasa hukum pelapor Yulia, Lani Nopriansyah SH dan Febri Gani SH mengatakan, pihaknya datang ke Polda Sumsel untuk mempertanyakan perkembangan surat laporan kliennya.

“Alhamdulillah kedatangan kami disambut baik penyidik Polda Sumsel,” ucap Lani, diwawancarai di Polda Sumsel.

Lani menjelaskan, dari hasil pertemuan pihaknya dengan penyidik Polda Sumsel, penyidik menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses.

“Artinya dalam proses untuk melakukan gelar perkara dalam pemeriksaan saksi-saksi ahli pidana,“ jelasnya.

Sementara itu, pelapor Yulia menjelaskan bahwa kejadian bermula, pada Kamis, 4 Januari 2024 sekira pukul 01 00 WIB. Terlapor atas nama Muhammad Nazori, mantan suami korban dan selaku kades Ibul Besar datang ke rumah orangtuanya.

“Lalu setibanya di rumah orangtua saya, terlapor langsung mengambil kunci motor dan membawanya kabur. Sampai sekarang motor tersebut belum dikembalikan terlapor,“ jelas Yulia.

Yulia berharap kepada pihak kepolisian Polda Sumsel, agar laporan ini segera cepat diproses dan ditindaklanjuti. Supaya terlapor bisa segera diditangkap.

Terpisah Tim kuasa hukum terlapor M Nazori, Titis Rachmawati SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan perkara yang masih dalam penyelidikan pihak Polda Sumsel.

“Karena sebenarnya perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, serta berdamai dan tidak harus ke ranah hukum,” kata Titis. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Peras dan Ancam Karyawan Perusahaan, Oknum Kades di Musi Rawas Diciduk
Operasi Penangkapan Narkotika di OKU Timur Warnai Aksi Kejar-kejaran hingga Kendaraan Masuk Sawah
Terbongkar, Pria 38 Tahun Diduga Cabuli Tiga Anak di Palembang
Unit Ranmor Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor 
Pencuri Barang Inventaris Kantor BRMP Sumsel Diringkus Opsnal Unit Ranmor 
Kasat Lantas Polrestabes Palembang: Jangan Ada Lagi Konvoi Dijalan Raya
Pelaku Penombakan Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap, Lima Pelaku Lain Diburu
1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 21:50 WIB

Diduga Peras dan Ancam Karyawan Perusahaan, Oknum Kades di Musi Rawas Diciduk

Sabtu, 5 September 2026 - 18:13 WIB

Terbongkar, Pria 38 Tahun Diduga Cabuli Tiga Anak di Palembang

Jumat, 4 September 2026 - 15:55 WIB

Unit Ranmor Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor 

Jumat, 4 September 2026 - 14:34 WIB

Pencuri Barang Inventaris Kantor BRMP Sumsel Diringkus Opsnal Unit Ranmor 

Kamis, 3 September 2026 - 21:50 WIB

Kasat Lantas Polrestabes Palembang: Jangan Ada Lagi Konvoi Dijalan Raya

Berita Terbaru