SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Yulia (29), warga Desa Ibul Besar 1, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, kembali mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (13/5/2024).
Kedatangan pelapor ke Polda Sumsel, guna mempertanyakan hasil perkembangan surat laporan LP/B/79/1/2024/SPKT/Polda Sumsel, tentang tindak pidana perampasan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang KHUP Pasal 368.
Tim kuasa hukum pelapor Yulia, Lani Nopriansyah SH dan Febri Gani SH mengatakan, pihaknya datang ke Polda Sumsel untuk mempertanyakan perkembangan surat laporan kliennya.
“Alhamdulillah kedatangan kami disambut baik penyidik Polda Sumsel,” ucap Lani, diwawancarai di Polda Sumsel.
Lani menjelaskan, dari hasil pertemuan pihaknya dengan penyidik Polda Sumsel, penyidik menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses.
“Artinya dalam proses untuk melakukan gelar perkara dalam pemeriksaan saksi-saksi ahli pidana,“ jelasnya.
Sementara itu, pelapor Yulia menjelaskan bahwa kejadian bermula, pada Kamis, 4 Januari 2024 sekira pukul 01 00 WIB. Terlapor atas nama Muhammad Nazori, mantan suami korban dan selaku kades Ibul Besar datang ke rumah orangtuanya.
“Lalu setibanya di rumah orangtua saya, terlapor langsung mengambil kunci motor dan membawanya kabur. Sampai sekarang motor tersebut belum dikembalikan terlapor,“ jelas Yulia.
Yulia berharap kepada pihak kepolisian Polda Sumsel, agar laporan ini segera cepat diproses dan ditindaklanjuti. Supaya terlapor bisa segera diditangkap.
Terpisah Tim kuasa hukum terlapor M Nazori, Titis Rachmawati SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan perkara yang masih dalam penyelidikan pihak Polda Sumsel.
“Karena sebenarnya perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, serta berdamai dan tidak harus ke ranah hukum,” kata Titis. (ANA)
Komentar