Oknum Guru di Palembang Dilaporkan ke Polisi Usai Tuduh Siswa Gunakan Narkoba

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Nita (baju putih) bersama dengan anaknya (M) salah seorang siswa SMK N 7 Palembang yang di fitnah gunakan narkoba. Foto: tangkapan layar (ist)

Caption: Nita (baju putih) bersama dengan anaknya (M) salah seorang siswa SMK N 7 Palembang yang di fitnah gunakan narkoba. Foto: tangkapan layar (ist)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Orang tua siswa di Palembang melaporkan oknum guru ke pihak kepolisian setelah anaknya dituduh menggunakan narkoba tanpa bukti yang sah.

Langkah hukum tersebut ditempuh karena tuduhan itu dinilai mencemarkan nama baik serta berdampak pada kondisi psikologis sang anak.

Nita (35), orang tua dari siswa berinisial M di SMK Negeri 7 Palembang, menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Jumat 26 September 2025 ketika dirinya menerima panggilan dari pihak sekolah.

Ia mengaku baru mengetahui setibanya di sekolah bahwa anaknya dituding menggunakan narkoba berdasarkan sebuah video yang beredar di lingkungan sekolah.

“Saya sebagai orang tua sangat marah dan kecewa, karena tuduhan itu disampaikan tanpa bukti yang jelas. Saya merasa anak saya difitnah,” ujar Nita saat diwawancarai, Kamis (9/10/2025).

Tak tinggal diam, Nita segera membawa anaknya menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada 29 September 2025 tiga hari setelah kejadian, dan hasil laboratorium menunjukkan M negatif dari kandungan narkoba.

“Hasil tes tersebut langsung kami bawa ke sekolah sebagai bukti bahwa anak saya tidak menggunakan narkoba,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menyalahkan pihak sekolah secara keseluruhan, melainkan menyoroti tindakan oknum guru yang pertama kali menuduh anaknya tanpa dasar yang kuat.

Setelah video terkait kejadian itu beredar luas di media sosial, guru yang bersangkutan datang ke rumah Nita bersama kepala sekolah, wakil kepala bidang humas, dan wali kelas untuk menyampaikan permintaan maaf.

Namun, menurutnya, permintaan maaf tersebut dinilai tidak dilakukan secara tulus karena tidak sesuai dengan kesepakatan.

Ia meminta agar oknum guru tersebut membuat video permintaan maaf pribadi yang menjelaskan bahwa hasil tes laboratorium menunjukkan anaknya negatif narkoba.

“Saya beri waktu tiga hari untuk membuat video permintaan maaf pribadi kepada anak saya, tapi sampai batas waktu itu tidak juga dibuat. Mereka malah membuat video bersama pihak sekolah, padahal saya sudah tekankan agar bersifat personal,” jelasnya.

Karena tidak sesuai dengan permintaan, ia kemudian meminta agar permintaan maaf dilakukan secara langsung di depan para siswa. Namun upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Setelah berbagai upaya penyelesaian tidak berhasil, Nita bersama anaknya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Kesempatan untuk meminta maaf sudah kami berikan berkali-kali, tapi tidak diindahkan. Jadi sekarang biarlah proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.

Ia menyebut laporan tersebut telah diterima dan kini tengah diproses oleh pihak kepolisian.

Ia juga mengungkapkan bahwa anaknya sempat mengalami tekanan psikologis akibat tuduhan tersebut. Namun, dengan dukungan keluarga dan wali kelas di sekolah, kondisi M perlahan mulai membaik.

“Sekarang anak saya sudah mulai bisa bersosialisasi kembali. Kami terus berusaha memberikan semangat agar dia tetap kuat,” ungkapnya.

Ia berharap kasus serupa tidak terulang kembali di dunia pendidikan. Ia meminta agar sekolah menjadi lingkungan yang aman dan mendidik, bukan tempat yang menimbulkan stigma negatif terhadap siswa tanpa bukti.

“Saya hanya ingin dunia pendidikan menjadi tempat yang adil dan aman bagi anak-anak, bukan tempat di mana mereka difitnah tanpa dasar,” ucap dia.

Berita Terkait

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Astra Motor Sumsel Bekali Pelajar Lewat Kompetisi dan Bootcamp Cari Aman Academy 2026
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Lima Wakil Sumsel Siap Bawa Misi Budaya ke Ajang Nasional Putri Anak dan Remaja 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 8.589 Nopol Diblokir
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Senin, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Astra Motor Sumsel Bekali Pelajar Lewat Kompetisi dan Bootcamp Cari Aman Academy 2026

Senin, 21 September 2026 - 12:05 WIB

Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Senin, 21 September 2026 - 12:03 WIB

Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Minggu, 20 September 2026 - 21:00 WIB

Lima Wakil Sumsel Siap Bawa Misi Budaya ke Ajang Nasional Putri Anak dan Remaja 2026

Berita Terbaru