Oknum Bidan Lakukan Malapraktek Divonis 3,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan perbuatan malapraktik terhadap pelajar SMP bernama Berlian Putri Auriza, seorang bidan di Palembang yang nama terdakwa Agustina Ahirnya dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH pada persidangan yang di gelar di PN Palembang, Selasa (11/3/2025).

Dalam amar putusan majelis menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Agustina terbukti bersalah melanggar undang-undang kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa  Agustina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,“ tegas hakim ketua, saat bacakan amar putusan dipersidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukumnya serta JPU kompak sama sama menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kejati Misrianti SH menuntut terdakwa Agustina dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Dalam dakwaannya  JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Agustina dalam membuka prakteknya ternyata tidak mempunyai izin praktek. Padahal sesuai aturannya didalam Permenkes no 28 tahun 2017 dimana seorang Bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan untuk membuka praktek mandiri.

Dijelaskan didalam surat dakwaan JPU, bahwa kasus dugaan malpraktik itu terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.07 WIB di rumah terdakwa menerima korban Berlian Putri Auriza yang diajak ibu korban Nila Sari kerumah terdakwa untuk berobat.

Korban Putri Auriza berobat dikarenakan mengalami muntah dan demam sehingga ibunya membawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai Bidan dimana rumah terdakwa sekaligus tempat prakteknya sebagai Bidan sebagaimana tercantum dalam plang nama yang dipasang di depan rumah terdakwa.

Lanjut JPU Lagi, namun setelah diberikan tindakan medis dan obat dari terdakwa Agustina, korban justru mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah.

Lantaran merasa tidak sehat dan makin sakit, ibu korban pun langsung membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya pihak keluarga korban pun tak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak berwajib. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Gulung Jaringan IMEI Bodong, 12 Ribu Ponsel Impor Diaktifkan Pakai Data Paspor WNA
Banding Usai Divonis, Suwanto Tolak Putusan Kasus Penjualan Mobil Korban Pembunuhan Kristina
Foto Tanpa Busana Disebarkan Mantan Pacar, Perempuan Ini Tempu Jalur Hukum
Dua Terdakwa Narkotika Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Minta Barang Bukti Dimusnahkan
Dakwaan Penjualan Lahan Dipertanyakan, Tim Hukum Yansori Beberkan Fakta Persidangan
Diduga Cemburu Fitria Jadi Korban Penganiayaan Pacar Sendiri
Curi Handphone Di Opi Raya HS Dihajar Wajar
Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:13 WIB

Polda Sumsel Gulung Jaringan IMEI Bodong, 12 Ribu Ponsel Impor Diaktifkan Pakai Data Paspor WNA

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:59 WIB

Banding Usai Divonis, Suwanto Tolak Putusan Kasus Penjualan Mobil Korban Pembunuhan Kristina

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:57 WIB

Foto Tanpa Busana Disebarkan Mantan Pacar, Perempuan Ini Tempu Jalur Hukum

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Terdakwa Narkotika Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:53 WIB

Dakwaan Penjualan Lahan Dipertanyakan, Tim Hukum Yansori Beberkan Fakta Persidangan

Berita Terbaru

Prabumulih

Puluhan Lansia Desa Pangkul Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:57 WIB