Oknum Bidan Lakukan Malapraktek Divonis 3,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan perbuatan malapraktik terhadap pelajar SMP bernama Berlian Putri Auriza, seorang bidan di Palembang yang nama terdakwa Agustina Ahirnya dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH pada persidangan yang di gelar di PN Palembang, Selasa (11/3/2025).

Dalam amar putusan majelis menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Agustina terbukti bersalah melanggar undang-undang kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa  Agustina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,“ tegas hakim ketua, saat bacakan amar putusan dipersidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukumnya serta JPU kompak sama sama menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kejati Misrianti SH menuntut terdakwa Agustina dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Dalam dakwaannya  JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Agustina dalam membuka prakteknya ternyata tidak mempunyai izin praktek. Padahal sesuai aturannya didalam Permenkes no 28 tahun 2017 dimana seorang Bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan untuk membuka praktek mandiri.

Dijelaskan didalam surat dakwaan JPU, bahwa kasus dugaan malpraktik itu terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.07 WIB di rumah terdakwa menerima korban Berlian Putri Auriza yang diajak ibu korban Nila Sari kerumah terdakwa untuk berobat.

Korban Putri Auriza berobat dikarenakan mengalami muntah dan demam sehingga ibunya membawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai Bidan dimana rumah terdakwa sekaligus tempat prakteknya sebagai Bidan sebagaimana tercantum dalam plang nama yang dipasang di depan rumah terdakwa.

Lanjut JPU Lagi, namun setelah diberikan tindakan medis dan obat dari terdakwa Agustina, korban justru mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah.

Lantaran merasa tidak sehat dan makin sakit, ibu korban pun langsung membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya pihak keluarga korban pun tak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak berwajib. (ANA)

Berita Terkait

Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajati Sumsel Tekankan Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis
Kasir D’Best Didakwa Gelapkan Rp103,8 Juta, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva
Beli Tiket LRT, Pria Ini Diduga Lontarkan Ucapan Bernuansa Seksual kepada Petugas Tiket
BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 47 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Disita
Dijanjikan Jadi Honorer di Kantor Pemkot Palembang, IRT Transfer Rp120 Juta Malah Tak Kunjung Kerja
Tanah Dewi Suwana Dipasang Plang Eksekusi, Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan
Suap Rp13,15 Miliar Terungkap! Dua Terdakwa Didakwa Atur Proyek Smart Board dan Chromebook
Tersengat Aliran Listrik Satu Tewas dan Satu Korban Dalam Keadaan Kritis

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 08:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajati Sumsel Tekankan Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis

Kamis, 3 September 2026 - 08:41 WIB

Kasir D’Best Didakwa Gelapkan Rp103,8 Juta, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Beli Tiket LRT, Pria Ini Diduga Lontarkan Ucapan Bernuansa Seksual kepada Petugas Tiket

Rabu, 2 September 2026 - 14:08 WIB

BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 47 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Disita

Rabu, 2 September 2026 - 14:07 WIB

Dijanjikan Jadi Honorer di Kantor Pemkot Palembang, IRT Transfer Rp120 Juta Malah Tak Kunjung Kerja

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:00 WIB

Empat Lawang

Bupati Joncik Tinjau Kesiapan MPLS Di Sekolah Rakyat

Kamis, 3 Sep 2026 - 08:45 WIB