Oknum Bidan Lakukan Malapraktek Divonis 3,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan perbuatan malapraktik terhadap pelajar SMP bernama Berlian Putri Auriza, seorang bidan di Palembang yang nama terdakwa Agustina Ahirnya dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH pada persidangan yang di gelar di PN Palembang, Selasa (11/3/2025).

Dalam amar putusan majelis menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Agustina terbukti bersalah melanggar undang-undang kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa  Agustina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,“ tegas hakim ketua, saat bacakan amar putusan dipersidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukumnya serta JPU kompak sama sama menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kejati Misrianti SH menuntut terdakwa Agustina dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Dalam dakwaannya  JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Agustina dalam membuka prakteknya ternyata tidak mempunyai izin praktek. Padahal sesuai aturannya didalam Permenkes no 28 tahun 2017 dimana seorang Bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan untuk membuka praktek mandiri.

Dijelaskan didalam surat dakwaan JPU, bahwa kasus dugaan malpraktik itu terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.07 WIB di rumah terdakwa menerima korban Berlian Putri Auriza yang diajak ibu korban Nila Sari kerumah terdakwa untuk berobat.

Korban Putri Auriza berobat dikarenakan mengalami muntah dan demam sehingga ibunya membawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai Bidan dimana rumah terdakwa sekaligus tempat prakteknya sebagai Bidan sebagaimana tercantum dalam plang nama yang dipasang di depan rumah terdakwa.

Lanjut JPU Lagi, namun setelah diberikan tindakan medis dan obat dari terdakwa Agustina, korban justru mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah.

Lantaran merasa tidak sehat dan makin sakit, ibu korban pun langsung membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya pihak keluarga korban pun tak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak berwajib. (ANA)

Berita Terkait

Tanah Diduga Diserobot untuk Gudang LPG 3 Kg, Warga Palembang Tempuh Jalur Hukum
Hakim Cecar Saksi Kasus Penggelapan Rp882 Juta di CV AKM: “Yang Dirugikan Saudara atau Perusahaan?”
Mahasiswa Asal OKU Selatan Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pria Bersenjata Tajam di Jakabaring
Pembunuhan di Gunung Megang Luar Terungkap, Pelaku Menyerahkan Diri Usai Dibujuk Keluarga
Sidang Korupsi Kredit BRI: Mangantar Akui Pernah Minta Eks Kepala BPN Percepat Pengurusan Dokumen Plasma
Sidang Korupsi Kredit BRI, Wilson Akui Pengajuan Kredit Berdasarkan Proyeksi Lahan 8.000 Hektare
Eddy Hermanto Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Penasihat Hukum Minta DPO Segera Ditangkap
Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 17:35 WIB

Hakim Cecar Saksi Kasus Penggelapan Rp882 Juta di CV AKM: “Yang Dirugikan Saudara atau Perusahaan?”

Senin, 6 Juli 2026 - 16:14 WIB

Mahasiswa Asal OKU Selatan Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pria Bersenjata Tajam di Jakabaring

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Pembunuhan di Gunung Megang Luar Terungkap, Pelaku Menyerahkan Diri Usai Dibujuk Keluarga

Senin, 6 Juli 2026 - 15:42 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI: Mangantar Akui Pernah Minta Eks Kepala BPN Percepat Pengurusan Dokumen Plasma

Senin, 6 Juli 2026 - 12:59 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Wilson Akui Pengajuan Kredit Berdasarkan Proyeksi Lahan 8.000 Hektare

Berita Terbaru

FGD Tolak LGBT di Palembang Usulkan Perwali sebagai Upaya Pencegahan

Kota Palembang

FGD Tolak LGBT di Palembang Usulkan Perwali sebagai Upaya Pencegahan

Senin, 6 Jul 2026 - 20:36 WIB

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai usai membuka kegiatan Sultan Muda Fair 2026 di Kantor OJK Sumsel pada, Senin (6/7/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru: 10.334 Peserta Sultan Muda Adalah Aset Terbesar

Senin, 6 Jul 2026 - 20:23 WIB