Oknum Bidan Lakukan Malapraktek Divonis 3,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan perbuatan malapraktik terhadap pelajar SMP bernama Berlian Putri Auriza, seorang bidan di Palembang yang nama terdakwa Agustina Ahirnya dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH pada persidangan yang di gelar di PN Palembang, Selasa (11/3/2025).

Dalam amar putusan majelis menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Agustina terbukti bersalah melanggar undang-undang kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa  Agustina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,“ tegas hakim ketua, saat bacakan amar putusan dipersidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukumnya serta JPU kompak sama sama menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kejati Misrianti SH menuntut terdakwa Agustina dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Dalam dakwaannya  JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Agustina dalam membuka prakteknya ternyata tidak mempunyai izin praktek. Padahal sesuai aturannya didalam Permenkes no 28 tahun 2017 dimana seorang Bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan untuk membuka praktek mandiri.

Dijelaskan didalam surat dakwaan JPU, bahwa kasus dugaan malpraktik itu terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.07 WIB di rumah terdakwa menerima korban Berlian Putri Auriza yang diajak ibu korban Nila Sari kerumah terdakwa untuk berobat.

Korban Putri Auriza berobat dikarenakan mengalami muntah dan demam sehingga ibunya membawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai Bidan dimana rumah terdakwa sekaligus tempat prakteknya sebagai Bidan sebagaimana tercantum dalam plang nama yang dipasang di depan rumah terdakwa.

Lanjut JPU Lagi, namun setelah diberikan tindakan medis dan obat dari terdakwa Agustina, korban justru mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah.

Lantaran merasa tidak sehat dan makin sakit, ibu korban pun langsung membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya pihak keluarga korban pun tak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak berwajib. (ANA)

Berita Terkait

Kasat Lantas Polrestabes Palembang: Jangan Ada Lagi Konvoi Dijalan Raya
Pelaku Penombakan Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap, Lima Pelaku Lain Diburu
Korupsi Dana Kalibrasi Alkes, Kepala BPFK Jakarta Dituntut 1,5 Tahun
1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan
Rekam Bagian Intim Anak Penjual Pempek, Pemuda di Palembang Nyaris Diamuk Warga
Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajati Sumsel Tekankan Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis
Kasir D’Best Didakwa Gelapkan Rp103,8 Juta, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva
Beli Tiket LRT, Pria Ini Diduga Lontarkan Ucapan Bernuansa Seksual kepada Petugas Tiket

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:50 WIB

Kasat Lantas Polrestabes Palembang: Jangan Ada Lagi Konvoi Dijalan Raya

Kamis, 3 September 2026 - 21:48 WIB

Pelaku Penombakan Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap, Lima Pelaku Lain Diburu

Kamis, 3 September 2026 - 21:47 WIB

Korupsi Dana Kalibrasi Alkes, Kepala BPFK Jakarta Dituntut 1,5 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 16:08 WIB

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan

Kamis, 3 September 2026 - 12:13 WIB

Rekam Bagian Intim Anak Penjual Pempek, Pemuda di Palembang Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila dalam Setiap Langkah Saya 

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:54 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Kehidupanku

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:40 WIB

Sumsel

Menjadi Pribadi yang Peduli dan Menghargai Sesama 

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:32 WIB

Sumsel

Membumikan Pancasila dalam Tindakan Sederhana Sehari-hari

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:26 WIB