OJK Susun Aturan Baru Asuransi Kesehatan, SEOJK 7/2025 Ditunda

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru terkait asuransi kesehatan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 30 Juni 2025 lalu di Jakarta. Regulasi tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Regulasi baru ini dirancang untuk menjadi payung hukum yang lebih kuat dan menyeluruh bagi industri asuransi kesehatan nasional. OJK memastikan bahwa POJK tersebut akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI sebelum resmi diterbitkan dan berlaku efektif.

Imbas dari langkah ini, ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang semula dijadwalkan berlaku per 1 Januari 2026, resmi ditunda. Semua pengaturan yang sebelumnya tertuang dalam SEOJK 7/2025 akan dimasukkan dan diperkuat dalam POJK baru tersebut.

“OJK ingin memastikan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan berjalan lebih baik dan sesuai dengan tantangan zaman,” demikian pernyataan resmi OJK.

POJK ini diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem dari sisi regulator dan pelaku usaha, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan termasuk masyarakat sebagai pemegang polis, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, guna menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

    Komentar