OJK Susun Aturan Baru Asuransi Kesehatan, SEOJK 7/2025 Ditunda

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru terkait asuransi kesehatan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 30 Juni 2025 lalu di Jakarta. Regulasi tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Regulasi baru ini dirancang untuk menjadi payung hukum yang lebih kuat dan menyeluruh bagi industri asuransi kesehatan nasional. OJK memastikan bahwa POJK tersebut akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI sebelum resmi diterbitkan dan berlaku efektif.

Imbas dari langkah ini, ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang semula dijadwalkan berlaku per 1 Januari 2026, resmi ditunda. Semua pengaturan yang sebelumnya tertuang dalam SEOJK 7/2025 akan dimasukkan dan diperkuat dalam POJK baru tersebut.

“OJK ingin memastikan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan berjalan lebih baik dan sesuai dengan tantangan zaman,” demikian pernyataan resmi OJK.

POJK ini diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem dari sisi regulator dan pelaku usaha, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan termasuk masyarakat sebagai pemegang polis, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, guna menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Ramaikan Jakarta Fair 2026 dengan Booth Bright Store dan Promo Bright Gas
PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita 2026, Pelanggan Baru Berkesempatan Raih Dapur Impian
Pertamina Patra Niaga Terus Tingkatkan Kenyamanan dan Kualitas Layanan di SPBU
Pertamina Patra Niaga Jelaskan Perbedaan Harga Pertamax dan Pertalite Pada Struk Pembelian
Pertamina Patra Niaga Seleksi 101 Kandidat di Lima Kota, Siapkan Pelaut Andal untuk Distribusi Energi Nasional
CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM Terjaga dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Pertamina Patra Niaga Gandeng Masyarakat Sekitar Wilayah Operasional, Olah Sampah dan Limbah Menjadi Berkah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:35 WIB

Pertamina Patra Niaga Ramaikan Jakarta Fair 2026 dengan Booth Bright Store dan Promo Bright Gas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:20 WIB

PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita 2026, Pelanggan Baru Berkesempatan Raih Dapur Impian

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:51 WIB

Pertamina Patra Niaga Terus Tingkatkan Kenyamanan dan Kualitas Layanan di SPBU

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:10 WIB

Pertamina Patra Niaga Jelaskan Perbedaan Harga Pertamax dan Pertalite Pada Struk Pembelian

Senin, 15 Juni 2026 - 19:34 WIB

Pertamina Patra Niaga Seleksi 101 Kandidat di Lima Kota, Siapkan Pelaut Andal untuk Distribusi Energi Nasional

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB