OJK Susun Aturan Baru Asuransi Kesehatan, SEOJK 7/2025 Ditunda

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru terkait asuransi kesehatan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 30 Juni 2025 lalu di Jakarta. Regulasi tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Regulasi baru ini dirancang untuk menjadi payung hukum yang lebih kuat dan menyeluruh bagi industri asuransi kesehatan nasional. OJK memastikan bahwa POJK tersebut akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI sebelum resmi diterbitkan dan berlaku efektif.

Imbas dari langkah ini, ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang semula dijadwalkan berlaku per 1 Januari 2026, resmi ditunda. Semua pengaturan yang sebelumnya tertuang dalam SEOJK 7/2025 akan dimasukkan dan diperkuat dalam POJK baru tersebut.

“OJK ingin memastikan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan berjalan lebih baik dan sesuai dengan tantangan zaman,” demikian pernyataan resmi OJK.

POJK ini diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem dari sisi regulator dan pelaku usaha, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan termasuk masyarakat sebagai pemegang polis, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, guna menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Jaga Pasokan Energi di Tengah Geopolitik Global, Pertamina Patra Niaga Bersama KPK Perkuat Tata Kelola
Semangat Indonesia Hadir di Rumah, Asian Games 2026 Tayang di MAXStream TV IndiHome Tanpa Biaya Tambahan
Telkomsel dan MAP Luncurkan “MAPrivilege”, Hubungkan Pelanggan dengan Beragam Manfaat Gaya Hidup
Pertamina Drilling Perkuat Kompetensi SDM Hadapi Tantangan Operasi Deepwater
MT Mauhau Tuntaskan Misi Kemanusiaan, Serahkan 16 Korban Virgo Transport 8 kepada Basarnas
Dari Ponsel untuk UMKM, Telkomsel Enterprise Dorong Pemasaran yang Lebih Terukur
PGN Perkuat Strategi Komersial Guna Perluas Pasar dan Konektivitas Gas Bumi Nasional
Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:22 WIB

Jaga Pasokan Energi di Tengah Geopolitik Global, Pertamina Patra Niaga Bersama KPK Perkuat Tata Kelola

Senin, 21 September 2026 - 12:50 WIB

Semangat Indonesia Hadir di Rumah, Asian Games 2026 Tayang di MAXStream TV IndiHome Tanpa Biaya Tambahan

Jumat, 18 September 2026 - 11:39 WIB

Telkomsel dan MAP Luncurkan “MAPrivilege”, Hubungkan Pelanggan dengan Beragam Manfaat Gaya Hidup

Selasa, 15 September 2026 - 16:36 WIB

Pertamina Drilling Perkuat Kompetensi SDM Hadapi Tantangan Operasi Deepwater

Senin, 14 September 2026 - 16:34 WIB

MT Mauhau Tuntaskan Misi Kemanusiaan, Serahkan 16 Korban Virgo Transport 8 kepada Basarnas

Berita Terbaru