SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya tantangan dalam menjaga keamanan dan kredibilitas sektor keuangan Indonesia. POJK ini menjadi bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan koordinasi antar lembaga pemerintah, serta memastikan pelaku usaha yang sah dapat berkembang dalam ekosistem yang lebih aman dan terjamin. Selain itu, POJK ini diharapkan dapat menanggulangi praktik usaha tanpa izin yang merugikan masyarakat dan merusak integritas pasar keuangan.
Meningkatkan Sinergi dan Kolaborasi Antar Lembaga
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin ini melibatkan sinergi antara berbagai pihak, termasuk OJK, kementerian, dan lembaga negara terkait. Satgas ini memiliki tugas penting dalam pencegahan, penanganan, serta penindakan terhadap kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin. Dalam pelaksanaannya, Satgas berfokus pada penguatan koordinasi dan kolaborasi antara semua anggotanya guna menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, keberhasilan penyusunan POJK ini tak lepas dari masukan yang konstruktif dari berbagai pihak, khususnya otoritas, kementerian, dan lembaga yang terlibat dalam Satgas PASTI (Penanganan Usaha Tanpa Izin). “Kami mengapresiasi kerjasama yang erat, yang memungkinkan POJK ini diundangkan tepat waktu sesuai amanat UU P2SK,” ujarnya.
Anggota Satgas dan Tugas Utama
Satuan Tugas ini terdiri dari 16 anggota, yang melibatkan dua otoritas, sepuluh kementerian, dan empat lembaga. Beberapa tugas Satgas yang diatur dalam POJK ini mencakup Pencegahan dan Penanganan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Lalu koordinasi antar lembaga untuk berbagi data dan informasi terkait praktik ilegal. Pelaporan dan pemantauan perkembangan penanganan kegiatan usaha tanpa izin.
Serta Pendanaan yang mendukung kegiatan operasional Satgas dalam penanggulangan keuangan ilegal.
Landasan Hukum yang Kuat untuk Kolaborasi
POJK ini memperkuat landasan hukum yang mendasari kolaborasi antar anggota Satgas. Dengan adanya struktur yang jelas dan kewenangan yang terdefinisi, diharapkan Satgas dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya POJK ini, kami yakin peran Satgas PASTI akan semakin optimal dalam memberantas kegiatan keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antar anggota Satgas adalah kunci utama untuk mewujudkan ekosistem keuangan yang aman dan berintegritas.”
Ke depan, dengan adanya POJK ini, masyarakat Indonesia diharapkan dapat lebih terlindungi dari risiko keuangan ilegal, sementara pelaku usaha yang sah dan berizin dapat berkembang dengan lebih baik di pasar yang lebih transparan dan terstruktur.
Komentar