SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nilawati (45), warga Jalan Hijriah, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang, karena mengalami patah gigi sebanyak dua buah. Gigi Nilawati patah lantaran dipukul anak kandungnya, Rahmat Sulaiman (24).
Kejadian bermula, saat korban ingin melerai pertengkaran antara kedua anaknya. Di mana, Rahmad memukul adiknya, MA (16). Nilawati yang menegur perbuat Rahmat, malah ikut dipukul di bagian wajah dan bibir hingga patah gigi.
Atas kejadian tersebut, pelaku kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, di kediamannya, Rabu (18/8/2021, sekira pukul 19.30 WIB. Rahmat ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pemukulan yang dialami korban terjadi pada Senin (16/8/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan orangtua kandung korban, di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang anyar 3, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.
“Saat kejadian korban sedang duduk didepan rumah tetangga. Kemudian dari keterangan korban pada anggota kita, ia mendengar anaknya berinisial MA meminta tolong,” kata Tri didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, Kamis (19/8/2021).
Mendengar teriakan tersebut, korban masuk ke dalam rumah. Setelah di dalam rumah, korban melihat pelaku mendobrak pintu kamar anaknya MA dan setelah terbuka pelaku memukulnya.
“Kontan, saat itu korban hendak melerai. Namun dari interogasi anggota terhadap pelaku, ia tidak senang hingga langsung memukul bagian wajah dan bibir korban sebanyak lima kali dengan tangan kosong hingga dua buah gigi bagian atas korban patah. Dari mulut korban saat itu berlumuran darah,” terangnya.
Setelah insiden itu, korban langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga. Kemudian, korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Bari Palembang dan melapor ke Polrestabes Palembang.
“Atas perbuatannya pelaku kita ancam pasal 44 ayat (1), Ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tuturnya. (ANA)
Komentar