NIK Jadi NPWP, Masyarakat Harus Tahu

Empat Lawang42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Sementara NPWP format baru mulai 1 Januari 2024.

Kepala KP2KP Empat Lawang, Kemas Ismail Thobrani, mengatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mempermudah masyarakat dalam administrasi perpajakan.

“Sederhananya gini, orang lebih mudah menyimpan satu kartu, satu KTP dengan nomor identitas kependudukan bisa digunakan untuk layanan perpajakan segala macam, dibandingkan memiliki banyak kartu dengan banyak fungsi,” jelas Kemas Ismail Thobrani, Jum’at (16/6/2023).

Adapun perubahan NIK menjadi NPWP merupakan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang aturan turunannya diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 dan Permenkeu Nomor 112/PMK.03/2022.

“Format NPWP baru di mana NIK untuk wajib pajak Orang Pribadi (OP) penduduk, dan 16 digit angkat bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah dan OP bukan penduduk. Sementara untuk nomor indentitas tempat kegiatan usaha wajib bagi pajak cabang,” kata Ismail. (ANA)

    Komentar